Cerita Judi Online

(in) Polisi Tangkap Pria Pecandu Judi Online yang Mencuri Motor Tetangga di Medan

Shares
  • Tedi Rahmatsah (21) ditangkap di rumahnya di Medan
  • Pelaku mencuri motor tetangga dengan bantuan temannya, Ricky Rotama
  • Motor dijual Rp1.900.000 untuk judi online dan beli narkoba
  • Polisi masih memburu penadah motor
  • Pelaku sudah dua kali beraksi di Perbaungan dan Medan
  • Ancaman hukuman 9 tahun penjara (Pasal 363 KUHP)

Cerita Lengkap

Tedi Rahmatsah, pria pecandu judi online, diringkus polisi di rumahnya di Jalan Bajak 5 Kota Medan. Pemuda berusia 21 tahun ini ditangkap usai membongkar rumah tetangganya sendiri untuk mencuri sepeda motor korban.

Dalam kasus ini pelaku tidak sendiri karena turut dibantu satu temannya yakni Ricky Rotama yang juga diringkus polisi.

Kapolsek Patumbak Komisaris Polisi Faidir menyebut sebelum menjalankan aksinya pelaku sudah lebih dulu memantau rumah korban. Pelaku memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang tidak dilengkapi kunci berlapis, sehingga pelaku mudah masuk ke rumah korban saat korban tertidur.

Sepeda motor milik korban kemudian dijual seharga Rp1.900.000 dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi online, serta membeli narkoba.
Kini Kepolisian sedang memburu satu pelaku lagi yang berperan sebagai penadah sepeda motor.

Polisi: “Mengakui ee yaitu untuk main slot judi ya dan sekali lagi dan juga membeli paket hemat sabu sudah.”
Pewawancara: “Seberapa sering mereka ini beraksi?”
Polisi: “Pengakuan dari kita sudah dua kali ya, yang satu di Perbaungan mencuri ya. Yang yang dua di Medan.”
Pewawancara: “Sudah pernah dipenjara sebenarnya?”
Polisi: “Penjara baru ini ketahuan ya, baru ini. Jadi nanti untuk di Perbaungan kembangkan lagi.”

Para pelaku terancam akan dipenjara maksimal selama 9 tahun karena dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Tim liputan Kompas TV Medan Sumatera Utara.

Video menarik lainnya