Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polres Ciamis berhasil mengungkap jaringan kriminal bandar judi online Ciamis dengan transaksi senilai lebih dari Rp 356 miliar. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria asal Ciamis berinisial TCA di Tasikmalaya.
Dari lima buku rekening yang dimiliki pelaku, polisi menemukan transaksi mencurigakan hingga lebih dari Rp 356 miliar. Selain itu, polisi juga menyita ratusan buku rekening lainnya yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal pelaku.
Polisi kini tengah memburu dua warga Ciamis lainnya yang diduga berperan sebagai admin di Kamboja. Pengungkapan ini menyoroti upaya serius kepolisian dalam memberantas kejahatan yang semakin meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…