Seorang ibu rumah tangga yang juga selebgram asal Jepara, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat dalam promosi situs terlarang melalui akun media sosialnya. Polisi berhasil menemukan akun Instagram milik tersangka, KN, yang memiliki ratusan ribu pengikut, sedang mempromosikan situs terlarang tersebut.
Setelah melacak identitas akun tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti telepon genggam dan bukti transaksi keuangan. Tersangka diketahui mulai melakukan aksi ini sejak Januari 2023 dan menerima imbalan sebesar 1,8 juta rupiah setiap kali mempromosikan situs tersebut.
Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial bisa digunakan untuk kegiatan ilegal dan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap konten yang dipromosikan di platform digital.
Video menarik lainnya
OVO dan PPATK luncurkan Gebuk Judol, mengajak masyarakat aktif lapor judi online melalui kanal resmi…
Polri menggerebek jaringan judi online internasional China Kamboja di tiga kota, amankan tersangka dan ribuan…
Polri bongkar sindikat judi online China Kamboja, amankan 22 tersangka dan ribuan barang bukti dari…
Penangkapan WNI di Kamboja terkait judi daring capai 271 orang. Kemenlu dan KBRI masih dalami…
Kemensos coret 200 ribu rekening bansos terindikasi judol usai temuan PPATK. Sisanya masih didalami dan…
Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional China Kamboja, mengamankan 22 tersangka dan menyita ratusan…