Seorang ibu rumah tangga yang juga selebgram asal Jepara, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat dalam promosi situs terlarang melalui akun media sosialnya. Polisi berhasil menemukan akun Instagram milik tersangka, KN, yang memiliki ratusan ribu pengikut, sedang mempromosikan situs terlarang tersebut.
Setelah melacak identitas akun tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti telepon genggam dan bukti transaksi keuangan. Tersangka diketahui mulai melakukan aksi ini sejak Januari 2023 dan menerima imbalan sebesar 1,8 juta rupiah setiap kali mempromosikan situs tersebut.
Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial bisa digunakan untuk kegiatan ilegal dan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap konten yang dipromosikan di platform digital.
Video menarik lainnya
Guru SMPN 2 Parigi Pangandaran curi komputer sekolah 26 unit senilai Rp300 juta demi judi…
Kecanduan judi online sebabkan perceraian di Cianjur. Seorang suami gugat cerai istri yang habiskan Rp1…
Ratusan warung pecel lele di Kamboja tumbuh pesat dan diduga melayani pekerja Indonesia di industri…
Lima pria ditangkap saat asyik bermain judi domino Mamasa Sulbar. Polisi menyita uang tunai dan…
Sekjen Gerindra bantah isu Sufmi Dasco terlibat judi online di Kamboja. Simak klarifikasi lengkapnya di…
Rocky Gerung klarifikasi pertemuannya dengan Sufmi Dasco, menegaskan hubungan sebagai kawan politik, bukan kompromi kekuasaan