Seorang selebgram asal Batam, Steven, kini menjadi pesakitan setelah diciduk oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Steven ditangkap karena mempromosikan situs ilegal di akun Instagram pribadinya. Pemuda berusia 24 tahun ini mengaku menerima upah sebesar 20 juta rupiah setiap bulan dari aktivitas tersebut.
Steven mengungkapkan kepada penyidik bahwa ia mulai mempromosikan situs ilegal ini setelah menerima ajakan dari orang yang tidak ia kenal melalui pesan langsung di Instagram. Setiap hari, ia diminta untuk mengunggah dua konten promosi. Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan mengejar orang yang menawarkan promosi ilegal tersebut kepada Steven.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan Steven, termasuk telepon genggam dan bukti transaksi keuangan. Atas perbuatannya, Steven dijerat undang-undang dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar 10 miliar rupiah.
Video menarik lainnya