Seorang selebgram asal Batam, Steven, kini menjadi pesakitan setelah diciduk oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Steven ditangkap karena mempromosikan situs ilegal di akun Instagram pribadinya. Pemuda berusia 24 tahun ini mengaku menerima upah sebesar 20 juta rupiah setiap bulan dari aktivitas tersebut.
Steven mengungkapkan kepada penyidik bahwa ia mulai mempromosikan situs ilegal ini setelah menerima ajakan dari orang yang tidak ia kenal melalui pesan langsung di Instagram. Setiap hari, ia diminta untuk mengunggah dua konten promosi. Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan mengejar orang yang menawarkan promosi ilegal tersebut kepada Steven.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan Steven, termasuk telepon genggam dan bukti transaksi keuangan. Atas perbuatannya, Steven dijerat undang-undang dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar 10 miliar rupiah.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…