Video Bahasa Indonesia

(in) Selebgram Parakan Ditangkap Karena Mempromosikan Judi Online

Shares
  • Selebgram asal Parakan, Kabupaten Temanggung, berinisial FD, ditangkap oleh Satres Krim Polres Temanggung karena terbukti meng-endorse akun judi online.
  • FD ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Pandesari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung.
  • Modus FD adalah memposting Story di akun Instagramnya yang memuat link ke situs judi online, mendapatkan gaji dari penyedia situs judi.
  • Pengungkapan dilakukan oleh tim cyber unit Reskrim Polres Temanggung setelah mencurigai akun FD.
  • FD menerima penawaran melalui DM Instagram untuk mempromosikan situs judi online dan mendapatkan bayaran Rp150.000 dari setiap akun yang masuk melalui link tersebut.
  • FD telah menjalani aksinya selama 2 bulan terakhir.
  • FD akan dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara karena melanggar undang-undang transaksi elektronik dan perjudian.

Cerita Lengkap

Aksi selebgram asal Parakan Kabupaten Temanggung di akun medsosnya membuat dirinya harus berhadapan dengan jajaran Satres Krim Polres Temanggung. Selebgram terbukti meng-endorse akun judi online.

Aparat Kepolisian Resort Temanggung menangkap seorang selebgram berinisial FD yang beralamat di rumah kontrakan Kampung Pandesari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung. Selebgram berusia 23 tahun ini ditangkap karena dugaan mempromosikan judi daring atau judi online.

Modusnya adalah pelaku memposting Story yang bermuatan judi online pada akun Instagram miliknya dan mendapatkan gaji dari penyedia situs judi tersebut.
Kasat Res Krim Polres Temanggung, AKP Didik Triwibowo mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim cyber unit Reskrim Polres Temanggung setelah mencurigai akun pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan penawaran melalui DM Instagram untuk endorse atau mempromosikan situs judi online.

AKP Didik Triwibowo: “Pelaku mosting Story yang memuat judi online pada akun Instagram milik pelaku dan mendapatkan gaji dari penyedia situs judi tersebut. Jadi postingan tersebut memuat link-link yang diklik itu langsung menuju ke situs perjudian online.”

Narator: Pelaku FD yang telah menekuni aksinya sejak 2 bulan terakhir mendapatkan pembayaran Rp150.000 dari setiap akun yang masuk ke link yang ditautkan di Story Instagramnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara karena melanggar undang-undang transaksi elektronik dan perjudian karena melanggar UU tansaksi elektronik dan perjudian.

Dian Setiawan, Temanggung TV.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Katak Biser dan Fenomena Influencer Judi Online yang Meresahkan

Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…

1 day ago

(in) Polda Metro Memburu Katak Bizer, Influencer Promotor Judi Online

Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…

2 days ago

(in) Eks Pengusaha Pakaian Raup Rp60 Juta per Hari dari Situs Judi Online, Ditangkap!

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…

2 days ago

(in) MENGEJUTKAN! Rp600 Triliun Uang Rakyat Lenyap ke Judi Online, 4x Lipat APBD Jakarta

Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…

2 days ago

(in) Ayah di Tangerang Jual Bayi 11 Bulan untuk Judi Online dengan Harga Rp15 Juta

Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…

2 days ago

(in) Suami di Tangerang Jual Anak Bayi Demi Judi Online, Istri Tak Tahu

Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…

3 days ago