Salah satu kunci untuk berantas judi online ialah dengan meningkatkan upaya penutupan akses terhadap sistem pembayaran. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, pada Senin, 29 Juli 2024.
Dalam wawancara tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa untuk memberantas judi daring, diperlukan strategi yang disebutnya sebagai ‘Jurus 5K’.
- Pertama, kepedulian sosial terhadap nasib rakyat, khususnya yang terdampak negatif oleh judi daring.
- Kedua, komitmen yang kuat untuk memberantas judi daring.
- Ketiga, konsistensi dalam menjalankan tindakan dan kebijakan.
- Keempat, keberanian untuk melawan dan menghadapi segala tantangan.
- Kelima, kebal godaan agar tidak tergoda oleh iming-iming keuntungan besar dari judi online.
Menurut data, omset judi daring pada tahun 2023 mencapai 324 triliun rupiah, dan diprediksi akan mencapai 900 triliun rupiah pada tahun 2024 jika tidak ada tindakan yang diambil.
Budi Arie menekankan pentingnya kesadaran dan tindakan kolektif untuk berantas judi online yang memberikan mimpi palsu dan meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya