Dalam razia judi online, polisi Nias berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang asyik bermain di sebuah kafe di Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda saat razia berlangsung. Ketiga pelaku, yang merupakan warga setempat, langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Nias untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayahnya. “Kami melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal, termasuk penangkapan tiga pelaku yang terlibat. Proses hukum akan segera dilakukan sesuai dengan Pasal 303, yang dapat mengakibatkan hukuman di atas lima tahun,” ungkapnya.
Video menarik lainnya
-
(in) Tiga Pelaku Ditangkap Saat Razia Judi Online oleh Polres Nias
-
(in) WNI Jadi Otak Pengiriman Pekerja Ilegal di Kamboja
-
(in) Akibat Candu Judi Online, Dua Pria Palembang Nekat Curi Baterai Gardu Listrik
-
(in) TNI Diduga Kelola Judi, Dewan Pers Minta Atensi Panglima dan Kapolri
-
(in) Tragedi Kebakaran Maut: Wartawan dan Keluarga Tewas, Diduga Terkait Liputan Judi & Narkoba?
-
(in) Penggerebekan Rumah Bos Judi Online Medan, Pelaku Masih Dalam Pelarian