Dalam razia judi online, polisi Nias berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang asyik bermain di sebuah kafe di Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda saat razia berlangsung. Ketiga pelaku, yang merupakan warga setempat, langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Nias untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayahnya. “Kami melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal, termasuk penangkapan tiga pelaku yang terlibat. Proses hukum akan segera dilakukan sesuai dengan Pasal 303, yang dapat mengakibatkan hukuman di atas lima tahun,” ungkapnya.
Video menarik lainnya
Guru SMPN 2 Parigi Pangandaran curi komputer sekolah 26 unit senilai Rp300 juta demi judi…
Kecanduan judi online sebabkan perceraian di Cianjur. Seorang suami gugat cerai istri yang habiskan Rp1…
Ratusan warung pecel lele di Kamboja tumbuh pesat dan diduga melayani pekerja Indonesia di industri…
Lima pria ditangkap saat asyik bermain judi domino Mamasa Sulbar. Polisi menyita uang tunai dan…
Sekjen Gerindra bantah isu Sufmi Dasco terlibat judi online di Kamboja. Simak klarifikasi lengkapnya di…
Rocky Gerung klarifikasi pertemuannya dengan Sufmi Dasco, menegaskan hubungan sebagai kawan politik, bukan kompromi kekuasaan