Dalam razia judi online, polisi Nias berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang asyik bermain di sebuah kafe di Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda saat razia berlangsung. Ketiga pelaku, yang merupakan warga setempat, langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Nias untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayahnya. “Kami melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal, termasuk penangkapan tiga pelaku yang terlibat. Proses hukum akan segera dilakukan sesuai dengan Pasal 303, yang dapat mengakibatkan hukuman di atas lima tahun,” ungkapnya.
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…