Dalam razia judi online, polisi Nias berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang asyik bermain di sebuah kafe di Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda saat razia berlangsung. Ketiga pelaku, yang merupakan warga setempat, langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Nias untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayahnya. “Kami melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal, termasuk penangkapan tiga pelaku yang terlibat. Proses hukum akan segera dilakukan sesuai dengan Pasal 303, yang dapat mengakibatkan hukuman di atas lima tahun,” ungkapnya.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.