Seorang pemuda berusia 24 tahun asal Medan, Sumatera Utara, berinisial M.R.N., mengaku telah disekap jaringan pelaku judi online di Kamboja selama tiga hari terakhir. Dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan, keluarga korban diminta untuk membayar uang tebusan sebesar 81 juta rupiah agar M.R.N. dapat dibebaskan dan kembali ke tanah air.
Keluarga korban telah melaporkan kasus penyekapan ini kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja melalui situs pelayanan resmi. Namun, hingga saat ini, korban belum mendapatkan pertolongan yang diharapkan. Kejadian ini menyoroti bahaya yang dihadapi oleh WNI yang terjebak dalam jaringan judi online di luar negeri, serta perlunya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk melindungi warganya. Dalam video ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang situasi ini, langkah-langkah yang diambil oleh keluarga, dan upaya KBRI dalam menangani kasus penyekapan ini
Video menarik lainnya
-
(in) 6 Selebgram Lampung Ditangkap, Promosikan Judi Online dengan Bayaran Lumayan
-
(in) Agen Bandar Pengendali Bisnis Ilegal dari Kamboja Ditangkap
-
(in) Bandar Judi Online Internasional di Ciamis Ditangkap!
-
(in) Bandar Judi Online Internasional Dikendalikan dari Kamboja, Diringkus di Ciamis
-
(in) Deportasi WNI Kasus Judi Online Filipina Melibatkan 35 Pekerja dan 2 Tersangka