Seorang pemuda berusia 24 tahun asal Medan, Sumatera Utara, berinisial M.R.N., mengaku telah disekap jaringan pelaku judi online di Kamboja selama tiga hari terakhir. Dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan, keluarga korban diminta untuk membayar uang tebusan sebesar 81 juta rupiah agar M.R.N. dapat dibebaskan dan kembali ke tanah air.
Keluarga korban telah melaporkan kasus penyekapan ini kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja melalui situs pelayanan resmi. Namun, hingga saat ini, korban belum mendapatkan pertolongan yang diharapkan. Kejadian ini menyoroti bahaya yang dihadapi oleh WNI yang terjebak dalam jaringan judi online di luar negeri, serta perlunya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk melindungi warganya. Dalam video ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang situasi ini, langkah-langkah yang diambil oleh keluarga, dan upaya KBRI dalam menangani kasus penyekapan ini
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…