Seorang pemuda berusia 24 tahun asal Medan, Sumatera Utara, berinisial M.R.N., mengaku telah disekap jaringan pelaku judi online di Kamboja selama tiga hari terakhir. Dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan, keluarga korban diminta untuk membayar uang tebusan sebesar 81 juta rupiah agar M.R.N. dapat dibebaskan dan kembali ke tanah air.
Keluarga korban telah melaporkan kasus penyekapan ini kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja melalui situs pelayanan resmi. Namun, hingga saat ini, korban belum mendapatkan pertolongan yang diharapkan. Kejadian ini menyoroti bahaya yang dihadapi oleh WNI yang terjebak dalam jaringan judi online di luar negeri, serta perlunya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk melindungi warganya. Dalam video ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang situasi ini, langkah-langkah yang diambil oleh keluarga, dan upaya KBRI dalam menangani kasus penyekapan ini
Video menarik lainnya
Bareskrim tangkap 22 tersangka sindikat judi online internasional yang kendalikan situs dari China dan Kamboja,…
Wapres Gibran mengingatkan penerima BSU agar tidak gunakan BSU untuk judi online dan gunakan bantuan…
Pria di Bengkulu nekat gelapkan motor untuk judi online, membawa kabur motor tetangga hingga akhirnya…
OVO dan PPATK luncurkan Gebuk Judol, mengajak masyarakat aktif lapor judi online melalui kanal resmi…
Polri menggerebek jaringan judi online internasional China Kamboja di tiga kota, amankan tersangka dan ribuan…
Polri bongkar sindikat judi online China Kamboja, amankan 22 tersangka dan ribuan barang bukti dari…