Unit Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus pembobolan dan pencurian tiga kantor jasa pengiriman barang J&T di Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh tiga kawanan pria.
Penangkapan berawal dari pria bernama Fatur (20 tahun) yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di desa Sengrang, Kabupaten Maros. Saat digerebek, pelaku diketahui tengah bersembunyi di belakang pintu kamar dan bersiap untuk hendak kabur ke Kota Timika, Papua.
Dari interogasi, polisi langsung melakukan pengembangan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya di kota Makassar. Ni Bar (25 tahun) selaku pelaku utama dan juga mantan karyawan di jasa pengiriman tersebut ditangkap di sebuah minimarket, lalu Rud (48 tahun) saat tengah bekerja sebagai juru parkir.
Menurut Kapolres Makassar, ketiga pelaku membobol jasa pengiriman tersebut dengan mengambil uang sebesar Rp80 juta dan 34 unit HP milik pelanggan yang akan dikirim. Usai beraksi, pelaku lalu menghabiskan uang dan menjual HP curiannya untuk digunakan judi online.
Terkait dengan pasal 363 KUHP, TKP terjadi di tiga lokasi di dua wilayah Makassar, kemudian satu di wilayah Gowa. Total kerugian uang yang berhasil diambil sebanyak Rp80 juta, kemudian handphone yang merupakan barang kiriman pelanggan sebanyak 34 buah.
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 8 unit HP curian dan beberapa rekaman CCTV yang dicabut pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…
Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…