- Judi online dapat dikenakan pidana
- Pasal-pasal yang mengatur judi online:
- Pasal 427 KUHP: penjara max 3 tahun atau denda
- Pasal 27 ayat 2 UU ITE: penjara max 10 tahun atau denda
- Pasal 45 ayat 2 UU ITE: penjara max 6 tahun dan/atau denda
- Contoh kasus: pemuda 20 tahun di Surabaya ditangkap main judi online
- Barang bukti: HP, screenshot permainan dan deposit
- Ancaman hukuman: 10 tahun penjara (Pasal 303 KUHP)
- Judi online merugikan diri sendiri
Cerita Lengkap
Ayo siapa di sini yang masih suka main judi online?
Hati-hati loh buat kamu yang suka main judi online, bahaya judi online bisa bikin kamu kena jerat pidana dan banyak pasal yang mengatur tentang judi online ini.
Beberapa pasal yang ngatur judi online itu ada:
Pasal 427 undang-undang KUHP yang menyatakan bahwa siapapun yang main judi tanpa izin bisa dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 50 juta.
Pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE yang menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi tanpa izin bisa dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta.
Pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE juga menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat judi online bisa diakses bisa dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saya kasih contoh kasus:
Jadi ada seorang laki-laki berumur 20 tahun di Surabaya ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana permainan judi online slot jenis Gate of Olympus dengan uang sebagai taruhannya. Dengan deposit terakhir sebesar Rp100.000, nah pelaku ini mengalami kekalahan sebesar Rp50.000 dan sisa saldo yang masih ada di deposit ini sebesar Rp50.000 yang masih bisa digunakan untuk bermain judi online ini jenis Gate of Olympus.
Dari penangkapan itu Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
Satu buah HP merek Redmi tipe 6a warna hitam
Tiga lembar bukti screenshot permainan judi online
Satu lembar screenshot deposit
Dalam melakukan permainan judi online jenis Gate of Olympus ini, lalu atas perbuatannya ini dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Nah si pelaku ini diancam Hukuman kurungan selama 10 tahun.
Jadi buat teman-teman semua yang masih suka main judi online, yuk stop buat main judi online karena judi online ini enggak akan menguntungkan kamu, malah akan merugikan diri kamu sendiri.
Video menarik lainnya
-
(in) Bahaya Judi Online dan Ancaman Hukumnya
-
(in) Polda Jambi Tangkap Admin Instagram Karena Promosi Judi Online
-
(in) Polisi Tangkap Dua Kakek Bermain Judi Dadu di Magelang
-
(in) Polres Tulungagung Ungkap Sindikat Judi: 10 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
-
(in) Penangkapan Selebgram Promotor Judi Online di Jambi