- Bank Indonesia menemukan 689 akun terindikasi judi online dari 27 penyelenggara jasa pembayaran.
- 123 URL perjudian online dan 150 akun diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial.
- BI meminta penyelenggara jasa pembayaran melakukan pencegahan, pemblokiran, dan penutupan akun terkait.
- Penyedia jasa pembayaran melakukan cyber patrol dan menganalisis perilaku customer.
- Kemenkominfo melaporkan 504 rekening terindikasi judi online ke BI.
- 431 akun tercatat sebagai pengguna jasa pembayaran, dengan 343 akun digunakan untuk perjudian online.
- Seluruh akun yang teridentifikasi untuk perjudian online telah ditutup.
Cerita Lengkap
Dalam kurun waktu sebulan terakhir Bank Indonesia menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi judi online dari 27 penyelenggara jasa pembayaran.
Bank Indonesia secara berkala telah menyampaikan surat untuk meminta penyelenggara jasa pembayaran melakukan pencegahan praktik aktivitas ilegal seperti pemblokiran hingga penutupan akun yang terindikasi perjudian online.
Bank Indonesia menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi judi online yang disinyalir berasal dari 27 penyelenggara jasa pembayaran, 123 URL perjudian online dan 150 akun diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial.
Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Anton Darono dalam Konferensi pers di Jakarta menyebut Bank Indonesia telah meminta penyelenggara jasa pembayaran untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti melakukan tindak lanjut pemblokiran penutupan akun dan melaporkan penutupan URL terindikasi perjudian online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Masing-masing penyedia jasa pembayaran melakukan yang namanya cyber Patrol dan melihat juga behavior dari setiap customernya maupun merchnya. Itu sudah dilakukan dan dia kalau dia terindikasi. Nah itu langsung dilakukan untuk transaksi yang ilegal langsung dilakukan ee apa namanya berdasarkan parameter-parameter yang terindikasi dia langsung dilakukan pemblokiran dan dilanjutkan dengan penutupan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Sampai akhir Juli 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menginformasikan kepada Bank Indonesia terkait adanya 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Dari jumlah tersebut sebanyak 431 akun tercatat sebagai pengguna penyelenggara jasa pembayaran dengan rincian sebanyak 88 akun teridentifikasi melakukan transaksi wajar dan 343 akun telah teridentifikasi digunakan untuk transaksi perjudian online sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik.
Video menarik lainnya
-
(in) 55 Pengelola Platform Judi Online Ditangkap, Polisi Sita Komputer dan Rekening Bank
-
(in) Bank Indonesia Minta Jasa Pembayaran Tindak Tegas Akun Yang Terindikasi Judi Online
-
(in) Bank Indonesia Temukan Ratusan Akun Terkait Perjudian Online
-
(in) Budi Arie Ungkap Langkah Kementerian Kominfo Berantas Judi dan Pinjol Ilegal
-
(in) Dian Ediana Rae Sampaikan OJK Blacklist Bandar Judi Online, Tak Bisa Punya Rekening Bank!