Cerita Judi Online

(in) Budi Arie Ungkap Langkah Kementerian Kominfo Berantas Judi dan Pinjol Ilegal

Shares
  • Pemberantasan judi online menjadi prioritas Kementerian Kominfo sejak 17 Juli 2023.
  • Pemutusan akses terhadap 3.277.834 konten bermuatan judi online telah dilakukan.
  • 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.569 sisipan pada lembaga pemerintah berhasil ditangani.
  • Kominfo mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet dan 74 rekening bank terkait judi online.
  • Pengiriman 20.770 keyword terkait judi online kepada Google untuk pemblokiran.
  • Pemutusan akses VPN gratis yang sering digunakan untuk judi online.
  • Surat edaran pembatasan transfer pulsa maksimal Rp10 juta per hari untuk mencegah transaksi judi online.
  • Pengiriman surat kepada 11.693 penyelenggara sistem elektronik untuk menandatangani fakta integritas agar tidak memfasilitasi judi online.
  • Jumlah deposit ke judi online menurun sebesar Rp344,9 triliun sejak Juli 2024.

Cerita Lengkap

Kominfo Berantas Judi dan Pinjol Ilegal – Jadi tadi sudah dijelaskan oleh Pak Pandu, kita tahu bahwa judi online adalah penipuan. Memang judi online ini penipuan, karena itu pemberantasan judi online terus menjadi prioritas Kementerian Kominfo sejak periode 17 Juli 2023, sejak saya dilantik hingga hari ini.

Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah konkret dengan capaian-capaian sebagai berikut:

Pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online. Penanganan 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan, dan 26.569 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintah. Pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia dan permohonan pemblokiran 74 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, kita juga sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sebanyak 20.770 keyword, sedangkan kepada Kementerian Kominfo sebanyak 5.312 keyword. Sebagai upaya menutup celah transaksi online, Kominfo juga melakukan moderasi konten yang mengandung fintech ilegal, karena judi online dan pinjaman online (pinjol) ini bisa diibaratkan sebagai adik kakak; satu ayah, satu ibu, bukan hasil perselingkuhan, tapi hasil kerja sama orang yang punya kepentingan yang sama, yaitu online gambling dan fintech ilegal.

Kita juga melakukan berbagai upaya terobosan, misalnya dengan memberi peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online. Selain itu, pemutusan akses seluruh IP address yang masuk ke dalam daftar blacklist atau blacklisting, serta penguatan kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari Kamboja dan Filipina juga sudah dilakukan.

Selanjutnya adalah pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk mengakses judi online. Jadi selama ini judi online pakai VPN gratis, dan itu sudah kita lakukan penutupan.

Penetapan surat edaran terkait kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp10 juta per hari dengan pengecualian pada agen pulsa juga sudah dilakukan. Agen pulsa sering digunakan untuk menutupi atau menyamarkan aktivitas judi online.

Yang terakhir yang penting adalah pengiriman surat kepada 11.693 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani fakta integritas agar tidak memfasilitasi judi online.

Kami yakin bahwa dengan upaya bersama, termasuk dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Agama, upaya ini dapat berhasil. Dari data yang sudah ada, sejak bulan Juli 2024, jumlah deposit masyarakat ke judi online menurun sebesar 344,9 triliun.

Video menarik lainnya