Pemirsa, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sebelas pelanggar syariat Islam yang terlibat dalam tindak pidana maisir atau perjudian pada Rabu, 21 Agustus 2024 di halaman Kantor Satpol PP Aceh Timur. Para pelanggar tersebut menerima hukuman dengan jumlah cambukan yang bervariasi, mulai dari 6 hingga 23 kali, sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing. Untuk informasi selengkapnya akan dilaporkan rekan Maulidi Alfat, wartawan SCTV.
Maulidi Alfat:
“Baik, terima kasih. Selamat siang Tribun News di manapun Anda berada. Melaporkan langsung dari Aceh Timur, benar bahwa Satpol PP Aceh Timur mengeksekusi pelanggar syariat Islam di halaman kantor Satpol PP pada Rabu, 21 Agustus 2024. Para pelanggar tersebut menerima hukuman dengan jumlah cambukan yang bervariasi, mulai dari enam kali cambukan hingga 23 kali cambukan sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing.
Pelanggar syariat Islam ini dijerat dengan pasal 21 terkait Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Adapun sebelas pelanggar yang dicambuk yakni Juanda dan Irfandi, menerima cambukan sebanyak 18 kali dan 23 kali dikarenakan keduanya berperan sebagai penyedia tempat dan penyedia fasilitas untuk mereka berjudi.
Sementara Midir, Asnawi, serta Kizir ini dicambuk sepuluh kali. Zulahmi dan lainnya dicambuk enam kali. Yang dicambuk enam kali ini mereka yang terlibat dengan judi online atau chip Domino. Sementara yang dicambuk sepuluh kali ini terlibat judi online slot.
Dalam eksekusi tersebut yang juga dihadiri oleh PJ Bupati Aceh Timur yaitu Zaenal Abidin, beliau menerangkan bahwa masyarakat Aceh Timur dihimbau untuk seluruh masyarakat Aceh Timur agar tidak terlibat dalam bentuk pelanggaran jinayah apapun, dikarenakan pelanggaran ini nantinya akan mendapat hukuman cambuk bagi yang melanggar. Oleh sebab itu, masyarakat Aceh Timur dihimbau untuk menjaga semua pihak keluarga, anak-anaknya dan kerabat agar tidak terlibat dalam perbuatan maisir atau jinayat lainnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Aceh Timur yaitu Teuku Amran menerangkan bahwa semua pelanggar jinayat di wilayah hukum Aceh Timur ini akan ditindak sesuai dengan Qanun Aceh yaitu dicambuk. Dan dia juga meminta kepada masyarakat yang melihat adanya pelanggaran norma atau pelanggaran yang dilakukan oleh warga setempat untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Demikian Yustina dari Aceh Timur, kembali ke studio.”
Narator:
Terima kasih rekan Maulidi Alfat, wartawan SCTV, atas laporan dari Anda. Selamat bertugas.
Kembali download Tribun X sekarang, menghadirkan lokal menjadi Indonesia.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.