Video Bahasa Indonesia

(in) Pemerintah Keluarkan Enam Jurus Jitu Memberantas Judi Online di Indonesia

Shares
  • Pemerintah memiliki enam jurus jitu memberantas judi online
  • Langkah-langkah meliputi pemblokiran VPN, pemutusan akses internet, dan pengawasan platform digital
  • Data statistik: 792 kasus hukum, 1.158 tersangka, 2,6 juta situs diblokir
  • Pemerintah mengimbau partisipasi masyarakat dalam pemberantasan judi online
  • Literasi keuangan dan digital digencarkan untuk mencegah kecanduan judi online
  • Layanan pengaduan konten judi online dibuka melalui WhatsApp dan email

Cerita Lengkap

Pemirsa, pemerintah terus bergerak melakukan berbagai langkah dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Pemerintah memiliki enam jurus jitu dalam memberantas judi online tersebut.
Secara khusus, Saya ingin sampaikan: “Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi.”

Pemerintah terus berupaya dalam memberantas judi online di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan enam jurus jitu berantas judi online:

Memblokir aplikasi dan perangkat lunak jaringan privat (VPN) untuk memberantas judi online.
Memutus layanan penyedia akses internet dari Kamboja dan Filipina.

Memperingatkan dan memerintahkan platform digital untuk mengendalikan Sistem penamaan domain.
Merumuskan kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal 1 juta per hari.

Mengaudit penyedia sistem elektronik yang terindikasi berkaitan dengan perjudian.
Menyusun Instruksi Presiden tentang pelarangan dan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan.

Data statistik Polri (20 Juni 2024) dan Kemenkominfo (23 Juli 2024) mencatat terdapat:

  • 792 kasus hukum judi online
  • 1.158 tersangka
  • 2,6 juta situs diblokir
  • 6.199 penelusuran rekening bank

Pemberantasan judi online perlu dilakukan partisipasi masyarakat. Karenanya, pemerintah berulang kali mengimbau masyarakat untuk:

Menjauhi atau tidak mencoba mengakses judi online
Mewaspadai konten dan aplikasi digital yang memberikan iming-iming uang

Pemerintah juga gencar memberikan literasi keuangan dan literasi digital bahaya candu judi online kepada masyarakat. Lalu pemerintah mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan internet.
Di sisi lain, pemerintah membuka layanan pengaduan konten judi online melalui:

Sambungan WhatsApp di nomor 0851519456822
Email di layanan.aptika@mail.kominfo.go.id

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Mantan Marinir Terlilit Utang Dan Judi Online Gabung Rusia Jadi Tentara

Mantan marinir terlilit utang dan judi online, Satria Artak Kumbara bergabung militer Rusia sebagai tentara…

20 hours ago

Polsek Metro Menteng Edukasi Bahaya Judi Online Pada Siswa SMK Jayawisata Jakarta Pusat

Polsek Metro Menteng edukasi bahaya judi online kepada siswa SMK Jayawisata Jakarta Pusat, membentuk karakter…

21 hours ago

Ria Hartini Imbau Waspada Narkoba Judi Online Dan Pinjol Ilegal

https://www.youtube.com/watch?v=VgvG8h8pv7k Ria Hartini imbau waspada narkoba judi online dan pinjol ilegal kepada masyarakat Kota Metro…

23 hours ago

Penerima Bansos Terlibat Judi Daring Transaksi Capai Rp67 Miliar di Jakarta

PPATK ungkap penerima bansos terlibat judi daring di Jakarta. Sekitar 15 ribu orang transaksi judi…

2 days ago

15 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online Transaksi Rp67 Miliar di Jakarta

PPATK ungkap 15 ribu penerima bansos terlibat judi online Jakarta di 2024 dengan transaksi mencapai…

2 days ago

Agen Judi Online Dituntut Penjara, Ungkap Dampak Nasional yang Mengkhawatirkan

Agen judi online dituntut penjara hingga 7 tahun karena suap dan penyebaran situs ilegal dengan…

2 days ago