Video Bahasa Indonesia

(in) Pemerintah Keluarkan Enam Jurus Jitu Memberantas Judi Online di Indonesia

Shares
  • Pemerintah memiliki enam jurus jitu memberantas judi online
  • Langkah-langkah meliputi pemblokiran VPN, pemutusan akses internet, dan pengawasan platform digital
  • Data statistik: 792 kasus hukum, 1.158 tersangka, 2,6 juta situs diblokir
  • Pemerintah mengimbau partisipasi masyarakat dalam pemberantasan judi online
  • Literasi keuangan dan digital digencarkan untuk mencegah kecanduan judi online
  • Layanan pengaduan konten judi online dibuka melalui WhatsApp dan email

Cerita Lengkap

Pemirsa, pemerintah terus bergerak melakukan berbagai langkah dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Pemerintah memiliki enam jurus jitu dalam memberantas judi online tersebut.
Secara khusus, Saya ingin sampaikan: “Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi.”

Pemerintah terus berupaya dalam memberantas judi online di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan enam jurus jitu berantas judi online:

Memblokir aplikasi dan perangkat lunak jaringan privat (VPN) untuk memberantas judi online.
Memutus layanan penyedia akses internet dari Kamboja dan Filipina.

Memperingatkan dan memerintahkan platform digital untuk mengendalikan Sistem penamaan domain.
Merumuskan kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal 1 juta per hari.

Mengaudit penyedia sistem elektronik yang terindikasi berkaitan dengan perjudian.
Menyusun Instruksi Presiden tentang pelarangan dan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan.

Data statistik Polri (20 Juni 2024) dan Kemenkominfo (23 Juli 2024) mencatat terdapat:

  • 792 kasus hukum judi online
  • 1.158 tersangka
  • 2,6 juta situs diblokir
  • 6.199 penelusuran rekening bank

Pemberantasan judi online perlu dilakukan partisipasi masyarakat. Karenanya, pemerintah berulang kali mengimbau masyarakat untuk:

Menjauhi atau tidak mencoba mengakses judi online
Mewaspadai konten dan aplikasi digital yang memberikan iming-iming uang

Pemerintah juga gencar memberikan literasi keuangan dan literasi digital bahaya candu judi online kepada masyarakat. Lalu pemerintah mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan internet.
Di sisi lain, pemerintah membuka layanan pengaduan konten judi online melalui:

Sambungan WhatsApp di nomor 0851519456822
Email di layanan.aptika@mail.kominfo.go.id

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Katak Biser dan Fenomena Influencer Judi Online yang Meresahkan

Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…

1 day ago

(in) Polda Metro Memburu Katak Bizer, Influencer Promotor Judi Online

Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…

1 day ago

(in) Eks Pengusaha Pakaian Raup Rp60 Juta per Hari dari Situs Judi Online, Ditangkap!

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…

1 day ago

(in) MENGEJUTKAN! Rp600 Triliun Uang Rakyat Lenyap ke Judi Online, 4x Lipat APBD Jakarta

Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…

2 days ago

(in) Ayah di Tangerang Jual Bayi 11 Bulan untuk Judi Online dengan Harga Rp15 Juta

Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…

2 days ago

(in) Suami di Tangerang Jual Anak Bayi Demi Judi Online, Istri Tak Tahu

Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…

2 days ago