Video Bahasa Indonesia

(in) Pemerintah Keluarkan Enam Jurus Jitu Memberantas Judi Online di Indonesia

Shares
  • Pemerintah memiliki enam jurus jitu memberantas judi online
  • Langkah-langkah meliputi pemblokiran VPN, pemutusan akses internet, dan pengawasan platform digital
  • Data statistik: 792 kasus hukum, 1.158 tersangka, 2,6 juta situs diblokir
  • Pemerintah mengimbau partisipasi masyarakat dalam pemberantasan judi online
  • Literasi keuangan dan digital digencarkan untuk mencegah kecanduan judi online
  • Layanan pengaduan konten judi online dibuka melalui WhatsApp dan email

Cerita Lengkap

Pemirsa, pemerintah terus bergerak melakukan berbagai langkah dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Pemerintah memiliki enam jurus jitu dalam memberantas judi online tersebut.
Secara khusus, Saya ingin sampaikan: “Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi.”

Pemerintah terus berupaya dalam memberantas judi online di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan enam jurus jitu berantas judi online:

Memblokir aplikasi dan perangkat lunak jaringan privat (VPN) untuk memberantas judi online.
Memutus layanan penyedia akses internet dari Kamboja dan Filipina.

Memperingatkan dan memerintahkan platform digital untuk mengendalikan Sistem penamaan domain.
Merumuskan kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal 1 juta per hari.

Mengaudit penyedia sistem elektronik yang terindikasi berkaitan dengan perjudian.
Menyusun Instruksi Presiden tentang pelarangan dan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan.

Data statistik Polri (20 Juni 2024) dan Kemenkominfo (23 Juli 2024) mencatat terdapat:

  • 792 kasus hukum judi online
  • 1.158 tersangka
  • 2,6 juta situs diblokir
  • 6.199 penelusuran rekening bank

Pemberantasan judi online perlu dilakukan partisipasi masyarakat. Karenanya, pemerintah berulang kali mengimbau masyarakat untuk:

Menjauhi atau tidak mencoba mengakses judi online
Mewaspadai konten dan aplikasi digital yang memberikan iming-iming uang

Pemerintah juga gencar memberikan literasi keuangan dan literasi digital bahaya candu judi online kepada masyarakat. Lalu pemerintah mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan internet.
Di sisi lain, pemerintah membuka layanan pengaduan konten judi online melalui:

Sambungan WhatsApp di nomor 0851519456822
Email di layanan.aptika@mail.kominfo.go.id

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Komjen Fadil Imran Tunjukkan Aksi Nyata Gulung Sindikat Judi Online

Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…

23 hours ago

(in) Viral! Konten Satbor Gunawan Terseret Kasus Promosi Judi Online di TikTok

https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…

1 day ago

(in) Meutya Beberkan Strategi Memberantas Judi Online yang Dilakukan Kominfo

Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…

1 day ago

(in) Gunawan Satbor Promosi Judi Online dan Ditangkap Satreskrim

Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…

1 day ago

(in) Pegawai Komdigi Membina Situs Judi dan Raup Keuntungan Rp8,5 Miliar

Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…

2 days ago

(in) Ironi Skandal Judi Online yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi

Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.

2 days ago