Cerita Judi Online

(in) Gerebek Warung Kopi, Polres Aceh Utara Tangkap 14 Penjudi Online

Shares
  • 14 pemain judi online ditangkap di Aceh Utara pada 20 Juni 2024
  • Penangkapan dilakukan di 9 lokasi berbeda, termasuk warung kopi
  • Pelaku dijerat pasal 18 juncto 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
  • Ancaman hukuman: penjara hingga hukuman cambuk di depan umum
  • Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang resah
  • Polisi menghimbau masyarakat untuk berhenti berjudi online

Cerita Lengkap

Maraknya kasus perjudian daring di Indonesia membuat tim satuan reserse kriminal Polres Aceh Utara melakukan penggerebekan ke sejumlah warung kopi. Sebanyak 14 orang pemain judi daring berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres Aceh Utara.

Tim gabungan dari satuan reserse kriminal Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek menangkap 14 orang pemain judi online pada Kamis malam, 20 Juni 2024. Mereka ditangkap di sembilan lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Dan inilah detik-detik polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Mereka tertangkap tangan sedang asik bermain judi online menggunakan ponsel di tempat-tempat umum.

Mereka yang tertangkap kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat pasal 18 juncto 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam hukuman kurungan penjara hingga hukuman cambuk di depan umum.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara mengatakan penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan ponsel di warung kopi. “Kami berhasil mengamankan 14 pelaku judi online di TKP yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Yang kami harapkan, masyarakat segera berhenti karena judi dapat merusak keluarga, cita-cita, dan masa depan,” ujarnya.

Dari Polres Aceh Utara, Humas melaporkan.

Video menarik lainnya