Pemirsa, menindaklanjuti fenomena judi online yang kian marak, OJK blokir ribuan rekening judi online. Rekening terafiliasi judi online sebanyak 6.419 akun dibekukan. Berikut berita selengkapnya.
Fenomena judi online saat ini kian marak. Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen Sekretariat Satgas Waspada Investasi, Ir. Hamsah, menyebutkan sesuai pasal 36 ayat 1 Undang-Undang 21/2011, OJK dapat memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran pada rekening tertentu. Terbaru, sebanyak 6.419 rekening terindikasi judi online telah diblokir.
Pemblokiran tersebut terdiri dari e-wallet terafiliasi judi online sebanyak 5.800 rekening pada bank komersial periode 17 Juli 2023 hingga 23 Januari 2024. Kemudian 64 rekening kepada OJK periode 17 Juli 2023 hingga 25 Maret 2024, dan 555 e-wallet kepada Bank Indonesia periode 6 Oktober hingga 18 Maret 2024.
Sementara pada konten judi online, Kemenkominfo telah men-takedown konten judi online periode tahun 2017 hingga 16 Juli 2023 sebanyak 842.424 konten dan periode 17 Juli 2023 hingga 16 April 2024 sebanyak 1.596.950 konten.
Ir. Hamsah menyebutkan demografi pemain judi online adalah sebesar 3.797.429 pemain. Di mana 85% pemain judi online didominasi pria sebanyak 3.213.630 orang dan 15% sebanyak 583.799 orang. Dari 3,7 juta pemain judi online ini di tahun 2023, didapatkan data 80% yang menyetorkan deposit nominal kecil kurang dari 100.000 adalah masyarakat berpenghasilan rendah seperti pelajar, mahasiswa, buruh. Sementara 20% lainnya deposit di atas nominal 100.000 dengan total deposit masyarakat di tahun 2023 mencapai Rp4 triliun lebih.
Video menarik lainnya
Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…
Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…