Agar pelaku judi online jera, OJK menekankan pelaku judi online tidak akan bisa mengajukan pinjaman di bank termasuk pengajuan KPR. OJK tutup akses ke layanan perbankan. Dengan begitu pelaku judi online tidak akan bisa lagi menikmati layanan di sektor jasa keuangan.
Hal ini disampaikan deputi komisioner pengawas pelaku usaha dan perlindungan konsumen OJK, Rizal Ramadhani. Dia menjelaskan bahwa sistem informasi tersebut sudah berlaku dengan ketentuan yang ada. Rizal berharap ketentuan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa untuk memberantas judi online hingga ke akar membutuhkan upaya penuh.
Video menarik lainnya
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…