Agar pelaku judi online jera, OJK menekankan pelaku judi online tidak akan bisa mengajukan pinjaman di bank termasuk pengajuan KPR. OJK tutup akses ke layanan perbankan. Dengan begitu pelaku judi online tidak akan bisa lagi menikmati layanan di sektor jasa keuangan.
Hal ini disampaikan deputi komisioner pengawas pelaku usaha dan perlindungan konsumen OJK, Rizal Ramadhani. Dia menjelaskan bahwa sistem informasi tersebut sudah berlaku dengan ketentuan yang ada. Rizal berharap ketentuan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa untuk memberantas judi online hingga ke akar membutuhkan upaya penuh.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.