- Menkominfo Budi Ari Setiadi menyampaikan dua kebijakan baru untuk memberantas judi online
- Kebijakan pertama: PSE wajib menandatangani pakta integritas untuk tidak memfasilitasi judi online
- Kebijakan kedua: Deklarasi pemberantasan judi online bersama Kominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi sistem pembayaran nasional
- Asosiasi yang terlibat termasuk Asbanda, Asipindo, Aftek, AFPI, Perbanas, Perbarindo, Perbina, dan Himbara
- Tujuan: Indonesia terbebas dari judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya
- Menkominfo optimis kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas dalam menutup transaksi terkait judi online
Cerita Lengkap
Pakta integritas PSE dan deklarasi bersama BI – Dalam keterangan persnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi menyampaikan kebijakan pertama ialah meminta penyelenggaraan sistem elektronik menandatangani fakta integritas untuk tidak memfasilitasi judi online dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Kedua, deklarasi dengan pemberantasan judi online yang melibatkan Kominfo, Bank Indonesia, OJK, serta 11 asosiasi dan juga perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Lebih lanjut, adapun di antaranya ialah Asbanda, Asipindo, Aftek, AFPI, Perbanas, Perbarindo, Perbina, dan juga Himbara. Melalui penerbitan dua kebijakan baru yang disampaikan ini, Menkominfo mengharapkan Indonesia terbebas dari judi online dan dapat melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif praktik ilegal judi online ini.
“Saya ingin menyampaikan dua terobosan kebijakan terkait dengan upaya pemberantasan judi online. Pertama, saya sudah menandatangani surat kewajiban untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik atau PSE untuk menandatangani fakta integritas tidak memfasilitasi perjudian online di dalam penyelenggaraan sistem elektronik mereka. Dan yang kedua adalah deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo, Bank Indonesia, dan OJK dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.”
“Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” tim redaksi TV melaporkan.
Video menarik lainnya
-
Mengungkap Sejarah Judi Online Kamboja dan Dampaknya bagi Indonesia
-
Gelar Perkara Judi Online: Skandal Oknum Kominfo dan Dampaknya di Indonesia
-
QRIS dan Kripto Jadi Modus Baru Transaksi Judi Online
-
Lonjakan WNI Terlibat Judi Online di Kamboja Mengkhawatirkan
-
Judi Online Ancaman Nyata dalam Genggaman