Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah menerangkan pencurian gendang sekolah itu terjadi pada tanggal 10 November 2023. Saat itu pelaku mengincar gendang kesenian ekstrakurikuler milik sekolah yang ditaruh di dalam gudang.
Kapolsek Sandubaya menyebutkan harga gendang tersebut senilai Rp 2,7 juta. Pelaku mencuri gendang tersebut untuk dijual yang hasilnya digunakan untuk bermain judi slot.
“Dengarkan kami rilis salah satu kasus yaitu kasus pencurian di mana tersangkanya adalah salah satu residivis yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan. Setelah keluar dan beberapa bulan lagi mengulangi kegiatannya yang sama yaitu kasus yang pertama menjadi molan ya waktu itu. Sekarang turun geritnya menjadi pintang lewat melihat pintu terbuka kemudian mampir nengok masuk ke dalam dan…”
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin molen dan baru keluar penjara pada Tahun 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tim Humas Polsek Sandubaya Polresta Mataram Melaporkan untuk Polri TV.
Video menarik lainnya
Dua penjambret di Palembang nyaris dihajar massa setelah gagal menjambret demi modal bermain judi slot
Seorang pemuda di Gunungkidul nekat membakar rumah orangtuanya setelah permintaan uang Rp2 juta untuk bayar…
Anggota DPRD Batam diduga main judi online saat rapat paripurna, namun mengaku hanya bermain Candy…
Polisi gerebek arena judi sabung ayam di Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Belasan motor dan ayam…
Polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online Komdigi, total 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang pria di Jember nekat mencuri kotak amal dan alat pengeras suara masjid demi mendapatkan…