Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah menerangkan pencurian gendang sekolah itu terjadi pada tanggal 10 November 2023. Saat itu pelaku mengincar gendang kesenian ekstrakurikuler milik sekolah yang ditaruh di dalam gudang.
Kapolsek Sandubaya menyebutkan harga gendang tersebut senilai Rp 2,7 juta. Pelaku mencuri gendang tersebut untuk dijual yang hasilnya digunakan untuk bermain judi slot.
“Dengarkan kami rilis salah satu kasus yaitu kasus pencurian di mana tersangkanya adalah salah satu residivis yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan. Setelah keluar dan beberapa bulan lagi mengulangi kegiatannya yang sama yaitu kasus yang pertama menjadi molan ya waktu itu. Sekarang turun geritnya menjadi pintang lewat melihat pintu terbuka kemudian mampir nengok masuk ke dalam dan…”
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin molen dan baru keluar penjara pada Tahun 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tim Humas Polsek Sandubaya Polresta Mataram Melaporkan untuk Polri TV.
Video menarik lainnya
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…
Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…
Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…