Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah menerangkan pencurian gendang sekolah itu terjadi pada tanggal 10 November 2023. Saat itu pelaku mengincar gendang kesenian ekstrakurikuler milik sekolah yang ditaruh di dalam gudang.
Kapolsek Sandubaya menyebutkan harga gendang tersebut senilai Rp 2,7 juta. Pelaku mencuri gendang tersebut untuk dijual yang hasilnya digunakan untuk bermain judi slot.
“Dengarkan kami rilis salah satu kasus yaitu kasus pencurian di mana tersangkanya adalah salah satu residivis yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan. Setelah keluar dan beberapa bulan lagi mengulangi kegiatannya yang sama yaitu kasus yang pertama menjadi molan ya waktu itu. Sekarang turun geritnya menjadi pintang lewat melihat pintu terbuka kemudian mampir nengok masuk ke dalam dan…”
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin molen dan baru keluar penjara pada Tahun 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tim Humas Polsek Sandubaya Polresta Mataram Melaporkan untuk Polri TV.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…