Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah menerangkan pencurian gendang sekolah itu terjadi pada tanggal 10 November 2023. Saat itu pelaku mengincar gendang kesenian ekstrakurikuler milik sekolah yang ditaruh di dalam gudang.
Kapolsek Sandubaya menyebutkan harga gendang tersebut senilai Rp 2,7 juta. Pelaku mencuri gendang tersebut untuk dijual yang hasilnya digunakan untuk bermain judi slot.
“Dengarkan kami rilis salah satu kasus yaitu kasus pencurian di mana tersangkanya adalah salah satu residivis yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan. Setelah keluar dan beberapa bulan lagi mengulangi kegiatannya yang sama yaitu kasus yang pertama menjadi molan ya waktu itu. Sekarang turun geritnya menjadi pintang lewat melihat pintu terbuka kemudian mampir nengok masuk ke dalam dan…”
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin molen dan baru keluar penjara pada Tahun 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tim Humas Polsek Sandubaya Polresta Mataram Melaporkan untuk Polri TV.
Video menarik lainnya
Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus judi online dengan dugaan jatah 50%. Apakah ada…
Komdigi blokir situs PeduliLindungi setelah diretas dan menampilkan konten judi online. Kemenkes tegaskan situs itu…
Budi Arie membantah keterlibatan dalam kasus judi online dan menuding partai mitra judol sengaja memfitnah…
PDIP mencecar Menteri Koperasi Budi Arie atas tudingan partai terlibat mitra judi online. Ketegangan memuncak…
PDIP menuding Menteri Budi Arie melakukan fitnah terkait isu judi online, memicu ketegangan politik dan…
PDIP membantah keras tudingan Budi Arie soal keterlibatan dalam judi online dan akan menempuh langkah…