Kementerian komunikasi dan Informatika akan menindak secara tegas penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online; direktur pengendalian aplikasi dijen aptika Kementerian komifo Teguh Afriadi mengatakan bagi para penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa hingga transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Pendalian aplikasi Direktorat Jenderal aplikasi Informatika Kementerian komunikasi dan Informatika tegus afriyadi mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi berat bagi penyedia jasa judi online; dalam dialog forum Merdeka Barat 9 di Jakarta Teguh mengatakan penindakan tegas tersebut didasari atas acuan data terbaru kominfo dengan transaksi judi online yang telah mencapai angka hampir Rp400 triliun dan meningkatnya jumlah pemain menjadi Rp3 juta orang.
Untuk itu kominfo mewajibkan bagi penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan untuk melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik; apabila dilanggar maka Kemen kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses.
“Iya jadi meregistrasi diri Sebagai penyelenggara elektron itu adalah bagian dari kewajiban ya khususnya bagi penyelenggara-penyelenggara yang memenuhi kriteria; Misalnya karena dia memproses data melakukan transaksi penawaran ee barang jasa transaksi keuangan memproses data pribadi mereka punya kewajiban untuk mendaftar; dan kalau tidak mendaftar kominfo punya kewenangan untuk melakukan pemutusan akses.”
“Nah kalau sudah mendaftar kemudian ada indikasi ya indikasi kalau misalnya indikasinya tidak sengaja atau tidak diketahui Biasanya kami akan berikan surat e teguran ya sebagai bentuk sanksi pertama; tapi kalau dia tidak terdaftar dan memang Kami menemukan indikasi ada keterkaitan atau kemungkinan dimanfaatkan sebagai eh sarana ya dalam fasilitasi judi online kami bisa melakukan pemutusan akses secara langsung bahkan tanpa kami memberikan peringatan.”
Dari sisi pencegahan upaya pemberantasan oleh Kementerian juga terus dilakukan secara masif melalui tiga strategi utama; pertama menggunakan mesin web crawler berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi situs-situs judi; kedua melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin; dan ketiga melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Saat ini Kementerian kominfo juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi dalam upaya pemberantasan judi online untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait bahayanya judi online di Indonesia.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.