Kementerian komunikasi dan Informatika akan menindak secara tegas penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online; direktur pengendalian aplikasi dijen aptika Kementerian komifo Teguh Afriadi mengatakan bagi para penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa hingga transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Pendalian aplikasi Direktorat Jenderal aplikasi Informatika Kementerian komunikasi dan Informatika tegus afriyadi mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi berat bagi penyedia jasa judi online; dalam dialog forum Merdeka Barat 9 di Jakarta Teguh mengatakan penindakan tegas tersebut didasari atas acuan data terbaru kominfo dengan transaksi judi online yang telah mencapai angka hampir Rp400 triliun dan meningkatnya jumlah pemain menjadi Rp3 juta orang.
Untuk itu kominfo mewajibkan bagi penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan untuk melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik; apabila dilanggar maka Kemen kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses.
“Iya jadi meregistrasi diri Sebagai penyelenggara elektron itu adalah bagian dari kewajiban ya khususnya bagi penyelenggara-penyelenggara yang memenuhi kriteria; Misalnya karena dia memproses data melakukan transaksi penawaran ee barang jasa transaksi keuangan memproses data pribadi mereka punya kewajiban untuk mendaftar; dan kalau tidak mendaftar kominfo punya kewenangan untuk melakukan pemutusan akses.”
“Nah kalau sudah mendaftar kemudian ada indikasi ya indikasi kalau misalnya indikasinya tidak sengaja atau tidak diketahui Biasanya kami akan berikan surat e teguran ya sebagai bentuk sanksi pertama; tapi kalau dia tidak terdaftar dan memang Kami menemukan indikasi ada keterkaitan atau kemungkinan dimanfaatkan sebagai eh sarana ya dalam fasilitasi judi online kami bisa melakukan pemutusan akses secara langsung bahkan tanpa kami memberikan peringatan.”
Dari sisi pencegahan upaya pemberantasan oleh Kementerian juga terus dilakukan secara masif melalui tiga strategi utama; pertama menggunakan mesin web crawler berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi situs-situs judi; kedua melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin; dan ketiga melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Saat ini Kementerian kominfo juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi dalam upaya pemberantasan judi online untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait bahayanya judi online di Indonesia.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…