Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online di mapore Sidoarjo pada Senin, 18 September 2023.
Dalam pengungkapan kasus judi online ini, polisi menangkap S (42 tahun), pelaku judi online yang terdaftar sebagai member pada situs judi online sejak 1 tahun yang lalu.
Dalam aksinya, pelaku juga menerima titipan Nomor judi online dari para pengikut judi online baik melalui pesan Whatsapp atau datang langsung dengan menyetorkan uang tunai sebagai taruhannya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita Barang bukti:
Satu unit ponsel
Uang tunai sebesar Rp202.000
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Polkusumo Wahyu Bintoro, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas judi online.
“Sudah mulai menggunting gigi panen tersebut dari tahun 2021 sampai sekarang. Jadi sisirnya pelatihnya mengambil ubi. Jadi akun yang ada di sana ada pendaftar yang bisanya mendaftar melalui akun yang bersangkutan membayar 1 juta, dia mendapatkan sebesar 29% atau 290.000. Jadi setiap kali mendaftar yang membuat dari yang bersangkutan disampaikan yang bersangkutan. Jadi ee ada dua jenis gigi yaitu judi Hongkong dan Judi Singapore.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal tentang pemberian kesempatan permainan judi dan dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara.
Timun Mas polrestasi Sidoarjo Polda Jawa Timur Melaporkan untuk poli TV.
Video menarik lainnya
Seorang pemuda di Gunungkidul nekat membakar rumah orangtuanya setelah permintaan uang Rp2 juta untuk bayar…
Anggota DPRD Batam diduga main judi online saat rapat paripurna, namun mengaku hanya bermain Candy…
Polisi gerebek arena judi sabung ayam di Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Belasan motor dan ayam…
Polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online Komdigi, total 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang pria di Jember nekat mencuri kotak amal dan alat pengeras suara masjid demi mendapatkan…
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…