Cerita Judi Online

(in) Berantas Judi Online, Menkominfo Wajibkan PSE Menandatangani Pakta Integritas

Shares

Cerita Lengkap

Pemirsa, Kementerian Komunikasi dan Informatika semakin masif, tegas dan gencar serta bergerak lebih cepat memberantas judi online di berbagai sektor. Salah satunya didukung dengan mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik menandatangani Pakta Integritas anti judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi menerapkan kewajiban Pakta Integritas anti judi online bagi akun penyelenggara sistem elektronik privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman.

Saat ini Menkominfo telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan Pakta Integritas didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat.

Sementara pemutusan akses didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2020 pasal 7, di mana PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran akan diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses sistem elektronik atau diblok. Sedangkan pada pasal 9, PSE privat wajib dan bertanggung jawab mengelola informasi elektronik di sistem elektronik.

Menteri Budi pun menegaskan apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, mereka akan diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan tanda daftar PSE sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Saya sudah menandatangani surat untuk 11.000 PSE penyelenggara sistem elektronik untuk segera membuat fakta yang tadi itu untuk tidak memfasilitasi aktivitas perjudian online dalam sistem elektronik mereka. Nah sekarang justru bertanya gimana kalau mereka ada bukti memfasilitasi? Langsung saya cabut tanda daftarnya. Kominfo akan mencabut tanda daftar PSE, jadi tidak terdaftar lagi. Itu ilegal di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Menteri Budi.

Video menarik lainnya