Video Bahasa Indonesia

(in) Berantas Judi Online, Menkominfo Wajibkan PSE Menandatangani Pakta Integritas

Shares

Cerita Lengkap

Pemirsa, Kementerian Komunikasi dan Informatika semakin masif, tegas dan gencar serta bergerak lebih cepat memberantas judi online di berbagai sektor. Salah satunya didukung dengan mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik menandatangani Pakta Integritas anti judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi menerapkan kewajiban Pakta Integritas anti judi online bagi akun penyelenggara sistem elektronik privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman.

Saat ini Menkominfo telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan Pakta Integritas didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat.

Sementara pemutusan akses didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2020 pasal 7, di mana PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran akan diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses sistem elektronik atau diblok. Sedangkan pada pasal 9, PSE privat wajib dan bertanggung jawab mengelola informasi elektronik di sistem elektronik.

Menteri Budi pun menegaskan apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, mereka akan diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan tanda daftar PSE sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Saya sudah menandatangani surat untuk 11.000 PSE penyelenggara sistem elektronik untuk segera membuat fakta yang tadi itu untuk tidak memfasilitasi aktivitas perjudian online dalam sistem elektronik mereka. Nah sekarang justru bertanya gimana kalau mereka ada bukti memfasilitasi? Langsung saya cabut tanda daftarnya. Kominfo akan mencabut tanda daftar PSE, jadi tidak terdaftar lagi. Itu ilegal di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Menteri Budi.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Katak Biser dan Fenomena Influencer Judi Online yang Meresahkan

Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…

1 day ago

(in) Polda Metro Memburu Katak Bizer, Influencer Promotor Judi Online

Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…

1 day ago

(in) Eks Pengusaha Pakaian Raup Rp60 Juta per Hari dari Situs Judi Online, Ditangkap!

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…

1 day ago

(in) MENGEJUTKAN! Rp600 Triliun Uang Rakyat Lenyap ke Judi Online, 4x Lipat APBD Jakarta

Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…

2 days ago

(in) Ayah di Tangerang Jual Bayi 11 Bulan untuk Judi Online dengan Harga Rp15 Juta

Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…

2 days ago

(in) Suami di Tangerang Jual Anak Bayi Demi Judi Online, Istri Tak Tahu

Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…

2 days ago