Cerita Judi Online

(in) PPATK Ungkap Modus Judi Online Terbaru Berkedok Transaksi Ekspor Impor

Shares
  • Perputaran uang judi online Kuartal 1 2024 (Jan-Jul) mencapai Rp174 triliun
  • Jumlah pemain judi online tercatat sekitar 3,7 juta orang
  • Modus judi online variatif: penggunaan money changer dan transaksi ekspor-impor
  • PPATK melakukan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain
  • Kerjasama internasional melalui Egmont Group untuk melacak aliran dana

Cerita Lengkap

Pemirsa, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan melaporkan jumlah perputaran uang judi online hingga Kuartal 1 2024 periode Januari hingga Juli mencapai Rp14 triliun. Deputi bidang strategi dan kerjasama pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan Tuti Wahyu Ningsi menyampaikan bahwa modus judi online terbaru saat ini variatif.

Maraknya judi online di kalangan masyarakat semakin prihatinkan.

Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan melaporkan jumlah perputaran uang judi online hingga Kuartal 1 2024 periode Januari hingga Juli mencapai Rp174 triliun. Sementara jumlah pemain yang tercatat mencapai sekitar 3,7 juta orang.
Deputi bidang strategi dan kerjasama pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan Tuti Wahyu Ningsi menyampaikan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku judi online saat ini variatif, mulai dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga berkedok transaksi bisnis ekspor impor. Dalam modus ini, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal.

“Jadi polanya adalah mengepul kemudian dikirimkan semua mengirimkan ke satu titik kemudian nanti disebar lagi. Jadi itu ada berlapis-lapis begitu. Jadi itu yang kita baca dari pergerakan uang judi online. Kemudian juga dalam berita terkait dengan keterangan transaksi underlying transaction-nya itu biasanya muncul kata-kata yang sangat familiar di judi misalnya seperti slot, jackpot, kemudian kapok judi kalah mulu atau apa. Jadi sign-sign seperti itu tuh itu berarti hubungannya ke sana begitu,” ujar Tuti.
Dalam menghadapi beragam pola indikasi transaksi judi online ini, PPATK telah melakukan berbagai langkah strategis termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan, unit intelijen keuangan, dan kepolisian.

Tuti menegaskan kerjasama lintas sektor ini sangat penting untuk memberantas perjudian online yang semakin kompleks dan diharapkan dapat berdampak positif bagi stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat.
“Engagement yang terkait dengan internasional sudah kita lakukan. Misalnya untuk melusuri tracing terkait dengan aliran dana dan kita sebagai anggota Egmont Group, kita juga ada Egmont Secure Web (ESW) yang memang kita bisa mendapat kesempatan untuk meminta informasi dari FIU di negara lain. Dan FIU negara lain kalaupun memang misalnya mendapatkan informasi terkait dengan Indonesia melalui website itu juga bisa mengkomunikasikan kepada kita,” jelasnya.

Video menarik lainnya