Video Bahasa Indonesia

(in) OJK Siapkan Blacklist Pelaku Judi, Akses Keuangan Terancam Putus

Shares
  • OJK berencana melakukan blacklist terhadap pelaku judi online
  • Pelaku judi online tidak akan bisa mengakses layanan jasa keuangan di Indonesia
  • OJK, Kominfo, dan Satgas judi online telah memblokir lebih dari 6000 rekening terkait judi online
  • BI menemukan 689 akun terlibat judi online dari 27 penyelenggara jasa pembayaran
  • 343 akun terindikasi transaksi judi online telah ditutup
  • BI menjadi anggota pencegahan perjudian online berdasarkan Kepres No. 21 Tahun 2024

Cerita Lengkap

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK siapkan blacklist pelaku judi atau pemain judi online. Lewat kebijakan tersebut, para pelaku judi online tidak akan bisa mengakses layanan jasa keuangan atau LJK yang tersedia di Indonesia.

Dari laman tempo.co dikutip dari Antara, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Adani, mengungkapkan bahwa OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi. Nantinya para pelaku Jasa Keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.

Ia pun memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, tak hanya karena sebagai Satgas judi online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan. Lebih lanjut, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo serta anggota Satuan Tugas atau Satgas judi online disebut telah memblokir lebih dari 6000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Surveance Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia juga mengungkapkan bahwa BI telah menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 penyelenggara jasa pembayaran atau PJP dalam waktu 4 minggu terakhir. Dalam kurun waktu yang sama, BI juga menemukan 123 Uniform Research Locator atau URL perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial.

Hingga akhir Juli 2024, kata dia, Kemenkominfo telah menginformasikan kepada BI terkait adanya 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Adapun sebanyak 431 akun dari jumlah tersebut tercatat sebagai pengguna PJP dengan rincian terdapat 88 akun terindikasi melakukan transaksi wajar dan sebanyak 343 akun telah terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian online sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 21 Tahun 2024, BI menjadi salah satu anggota dalam bidang pencegahan perjudian online yang diimplementasikan melalui peran aktif dalam melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa pembayar atau PJP.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja di Bali

Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…

8 hours ago

Cak Imin ancam hentikan bansos penerima yang main judi online

Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…

13 hours ago

Temuan PPATK – Penerima Bansos Bermain Judi Online Terungkap

PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…

16 hours ago

Gibran Kritik Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online, Usulkan Digital ID

Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…

1 day ago

Pemerintah Evaluasi penerima bansos terindikasi judi online dan Kebijakan Penghentian Bantuan

PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…

2 days ago

Terlilit Utang Judi Online Seorang Pria di Pasuruan Bacok Bibinya Hingga Tewas

Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…

2 days ago