Otoritas Jasa Keuangan atau OJK siapkan blacklist pelaku judi atau pemain judi online. Lewat kebijakan tersebut, para pelaku judi online tidak akan bisa mengakses layanan jasa keuangan atau LJK yang tersedia di Indonesia.
Dari laman tempo.co dikutip dari Antara, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Adani, mengungkapkan bahwa OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi. Nantinya para pelaku Jasa Keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.
Ia pun memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, tak hanya karena sebagai Satgas judi online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan. Lebih lanjut, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo serta anggota Satuan Tugas atau Satgas judi online disebut telah memblokir lebih dari 6000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Surveance Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia juga mengungkapkan bahwa BI telah menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 penyelenggara jasa pembayaran atau PJP dalam waktu 4 minggu terakhir. Dalam kurun waktu yang sama, BI juga menemukan 123 Uniform Research Locator atau URL perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial.
Hingga akhir Juli 2024, kata dia, Kemenkominfo telah menginformasikan kepada BI terkait adanya 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Adapun sebanyak 431 akun dari jumlah tersebut tercatat sebagai pengguna PJP dengan rincian terdapat 88 akun terindikasi melakukan transaksi wajar dan sebanyak 343 akun telah terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian online sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 21 Tahun 2024, BI menjadi salah satu anggota dalam bidang pencegahan perjudian online yang diimplementasikan melalui peran aktif dalam melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa pembayar atau PJP.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.