Video Bahasa Indonesia

(in) Penangkapan 4 Selebgram Promotor Judi Online di Pandeglang

Shares
  • Satreskrim Polres Pandeglang menangkap 4 selebgram promotor judi online
  • 3 dari 4 pelaku masih di bawah umur
  • Pelaku mendapat penghasilan 1-4 juta rupiah per bulan
  • Modus: memposting situs judi online di media sosial pribadi
  • Pelaku dihubungi admin situs judi luar negeri
  • Sistem pembayaran: endorse dan Aviator (30% dari link yang dibuka)
  • Tersangka berinisial ZU, SU, TM, dan RN
  • Dijerat pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara

Cerita Lengkap

Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten menangkap 4 selebgram promotor judi online di Instagram. Keempat pelaku diamankan di dua tempat berbeda. 3 diantaranya masih dibawah umur.

Dari pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa beberapa telepon seluler dan bukti transfer hasil dari mempromosikan judi online. Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan penghasilan 1 juta hingga 4 juta Rupiah per bulan dari mempromosikan judi online.

“4 orang ini kita amankan karena mereka memposting ataupun mempromosikan situs judi online yang mereka promokan melalui media sosial milik mereka. Adapun modusnya, mereka ini dihubungi oleh admin-admin situs judi online yang ada di luar negeri. Kemudian mereka menerima tawaran untuk memposting situs-situs judi online.”

“Teknisnya, setelah penjelasan pembayaran, baru mereka ini melakukan postingan di media sosial milik mereka. Untuk pembayaran sendiri rata-rata berbeda ya, mulai dari 1 juta sampai dengan 4 juta rupiah itu untuk yang endorse. Dan ada juga yang sistem Aviator, yang di mana Aviator nih mereka diminta oleh admin untuk men-share link situs judi online yang dimana apabila link tersebut dibuka maka akan mendapatkan keuntungan 30% ya dari Aviator tersebut.”

“Untuk tersangka sendiri ada 4 orang, inisial ZU, SU, TM, dan RN. Untuk sementara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka baru satu orang, sedangkan yang tiga lagi masih lewat pemeriksaan karena kita harus berkoordinasi dengan pihak Bapas mengingat yang 3 orang lagi masih di bawah umur.”

“Ini tiap hari posting bang ? iya. Ada yang posting selama seminggu berturut-turut, ada yang berbulan-bulan. Jadi rata-rata perbulan itu ada yang mendapatkan pendapatan sekitar 4 juta, ada yang 1 juta rupiah.”

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tim Humas Polres Pandeglang Polda Banten melaporkan untuk Polri TV.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Pemuda di Gunungkidul Bakar Rumah Orangtua karena Tak Diberi Uang untuk Judi Online

Seorang pemuda di Gunungkidul nekat membakar rumah orangtuanya setelah permintaan uang Rp2 juta untuk bayar…

6 hours ago

Viral Anggota DPRD Batam Diduga Main Judi Online saat Rapat Paripurna

Anggota DPRD Batam diduga main judi online saat rapat paripurna, namun mengaku hanya bermain Candy…

7 hours ago

Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi Ditangkap Polisi​

Polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online Komdigi, total 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.

1 day ago

Pria di Jember Curi Kotak Amal Masjid Demi Judi Online​

Seorang pria di Jember nekat mencuri kotak amal dan alat pengeras suara masjid demi mendapatkan…

2 days ago

Kakek Curi Sepatu karena Judi Online Terekam CCTV dan Ditangkap Polisi

Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…

3 days ago

Karyawan Restoran Gelapkan Uang Rp172 Juta karena Judi Online dan Foya-foya

Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…

3 days ago