Video Bahasa Indonesia

(in) Penangkapan 4 Selebgram Promotor Judi Online di Pandeglang

Shares
  • Satreskrim Polres Pandeglang menangkap 4 selebgram promotor judi online
  • 3 dari 4 pelaku masih di bawah umur
  • Pelaku mendapat penghasilan 1-4 juta rupiah per bulan
  • Modus: memposting situs judi online di media sosial pribadi
  • Pelaku dihubungi admin situs judi luar negeri
  • Sistem pembayaran: endorse dan Aviator (30% dari link yang dibuka)
  • Tersangka berinisial ZU, SU, TM, dan RN
  • Dijerat pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara

Cerita Lengkap

Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten menangkap 4 selebgram promotor judi online di Instagram. Keempat pelaku diamankan di dua tempat berbeda. 3 diantaranya masih dibawah umur.

Dari pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa beberapa telepon seluler dan bukti transfer hasil dari mempromosikan judi online. Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan penghasilan 1 juta hingga 4 juta Rupiah per bulan dari mempromosikan judi online.

“4 orang ini kita amankan karena mereka memposting ataupun mempromosikan situs judi online yang mereka promokan melalui media sosial milik mereka. Adapun modusnya, mereka ini dihubungi oleh admin-admin situs judi online yang ada di luar negeri. Kemudian mereka menerima tawaran untuk memposting situs-situs judi online.”

“Teknisnya, setelah penjelasan pembayaran, baru mereka ini melakukan postingan di media sosial milik mereka. Untuk pembayaran sendiri rata-rata berbeda ya, mulai dari 1 juta sampai dengan 4 juta rupiah itu untuk yang endorse. Dan ada juga yang sistem Aviator, yang di mana Aviator nih mereka diminta oleh admin untuk men-share link situs judi online yang dimana apabila link tersebut dibuka maka akan mendapatkan keuntungan 30% ya dari Aviator tersebut.”

“Untuk tersangka sendiri ada 4 orang, inisial ZU, SU, TM, dan RN. Untuk sementara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka baru satu orang, sedangkan yang tiga lagi masih lewat pemeriksaan karena kita harus berkoordinasi dengan pihak Bapas mengingat yang 3 orang lagi masih di bawah umur.”

“Ini tiap hari posting bang ? iya. Ada yang posting selama seminggu berturut-turut, ada yang berbulan-bulan. Jadi rata-rata perbulan itu ada yang mendapatkan pendapatan sekitar 4 juta, ada yang 1 juta rupiah.”

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tim Humas Polres Pandeglang Polda Banten melaporkan untuk Polri TV.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Katak Biser dan Fenomena Influencer Judi Online yang Meresahkan

Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…

1 day ago

(in) Polda Metro Memburu Katak Bizer, Influencer Promotor Judi Online

Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…

1 day ago

(in) Eks Pengusaha Pakaian Raup Rp60 Juta per Hari dari Situs Judi Online, Ditangkap!

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…

1 day ago

(in) MENGEJUTKAN! Rp600 Triliun Uang Rakyat Lenyap ke Judi Online, 4x Lipat APBD Jakarta

Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…

1 day ago

(in) Ayah di Tangerang Jual Bayi 11 Bulan untuk Judi Online dengan Harga Rp15 Juta

Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…

2 days ago

(in) Suami di Tangerang Jual Anak Bayi Demi Judi Online, Istri Tak Tahu

Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…

2 days ago