Polisi meringkus dua orang selebgram di Kabupaten Bekasi yang mencantumkan situs judi di akun media sosialnya. Aparat kepolisian melakukan penangkapan selebgram Bekasi yang terlibat promosi judi daring di Kabupaten Bekasi. Dua perempuan muda itu mencantumkan tautan judi daring di akun Instagramnya.
Judi di 000 pekan dalam sebulan, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp4 juta.
Kegiatan tersebut telah dilakukan selama 1 tahun. Hingga kini, petugas buru Bandar yang menawarkan promosi judi daring kepada tersangka.
“Dia dapat tawaran dari akun yang sedang kita selidiki. Terus dia melaksanakan kesepakatan.
Nominal yang disepakati per postingan sekitar Rp500.000. Dan setelah itu, dia langsung melakukan endorse judi online di akun media sosialnya.”
Atas perbuatannya, dua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Muabar melaporkan dari Kabupaten Bekasi.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.