Polisi meringkus dua orang selebgram di Kabupaten Bekasi yang mencantumkan situs judi di akun media sosialnya. Aparat kepolisian melakukan penangkapan selebgram Bekasi yang terlibat promosi judi daring di Kabupaten Bekasi. Dua perempuan muda itu mencantumkan tautan judi daring di akun Instagramnya.
Judi di 000 pekan dalam sebulan, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp4 juta.
Kegiatan tersebut telah dilakukan selama 1 tahun. Hingga kini, petugas buru Bandar yang menawarkan promosi judi daring kepada tersangka.
“Dia dapat tawaran dari akun yang sedang kita selidiki. Terus dia melaksanakan kesepakatan.
Nominal yang disepakati per postingan sekitar Rp500.000. Dan setelah itu, dia langsung melakukan endorse judi online di akun media sosialnya.”
Atas perbuatannya, dua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Muabar melaporkan dari Kabupaten Bekasi.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…
Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…
Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…
Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…