Polisi meringkus dua orang selebgram di Kabupaten Bekasi yang mencantumkan situs judi di akun media sosialnya. Aparat kepolisian melakukan penangkapan selebgram Bekasi yang terlibat promosi judi daring di Kabupaten Bekasi. Dua perempuan muda itu mencantumkan tautan judi daring di akun Instagramnya.
Judi di 000 pekan dalam sebulan, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp4 juta.
Kegiatan tersebut telah dilakukan selama 1 tahun. Hingga kini, petugas buru Bandar yang menawarkan promosi judi daring kepada tersangka.
“Dia dapat tawaran dari akun yang sedang kita selidiki. Terus dia melaksanakan kesepakatan.
Nominal yang disepakati per postingan sekitar Rp500.000. Dan setelah itu, dia langsung melakukan endorse judi online di akun media sosialnya.”
Atas perbuatannya, dua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Muabar melaporkan dari Kabupaten Bekasi.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…