Selebgram berinisial CS ditangkap Subdit Cyber Ditres Krimsus Polda Jambi lantaran menjadi promotor judi online melalui sosial media sejak 3 tahun belakangan.
Wadires Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik mengatakan tersangka berinisial CS yang mempromosikan judi online dikenakan pasal terkait dugaan tindak pidana:
Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar jelasnya.
Sebelumnya kasus promosi judi online berhasil diungkap pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 12:50 Waktu Indonesia Barat berlokasi diKelurahan Payos Linca, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi
Wadires Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram milik pribadi CS dengan followers tersangka mencapai 70.000 pengikut, jadi dia mengendorse link judi kita ketahui saat Tim piket melakukan patroli cyber sebutnya. Usai berpatroli team langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dan dilakukan penangkapan.
Selanjutnya polisi meminta keterangan dari pelaku dan di ketahui telah mempromosikan sejak November 2022 hingga saat ini. Setiap bulannya dia mendapatkan Keuntungan dari postingan itu sebesar Rp2 juta. Menurut hitungan dia keuntungan keseluruhan dari 2022 mencapai Rp50 juta untuk kebutuhan sehari-hari tersangka jelas taufik.
Polisi juga mengamankan barnag bukti berupa Handphone iPhone 11, Akun Instagram dan satu bundel dokumen hasil tangkapan layar Instagram
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…