Selebgram berinisial CS ditangkap Subdit Cyber Ditres Krimsus Polda Jambi lantaran menjadi promotor judi online melalui sosial media sejak 3 tahun belakangan.
Wadires Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik mengatakan tersangka berinisial CS yang mempromosikan judi online dikenakan pasal terkait dugaan tindak pidana:
Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar jelasnya.
Sebelumnya kasus promosi judi online berhasil diungkap pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 12:50 Waktu Indonesia Barat berlokasi diKelurahan Payos Linca, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi
Wadires Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram milik pribadi CS dengan followers tersangka mencapai 70.000 pengikut, jadi dia mengendorse link judi kita ketahui saat Tim piket melakukan patroli cyber sebutnya. Usai berpatroli team langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dan dilakukan penangkapan.
Selanjutnya polisi meminta keterangan dari pelaku dan di ketahui telah mempromosikan sejak November 2022 hingga saat ini. Setiap bulannya dia mendapatkan Keuntungan dari postingan itu sebesar Rp2 juta. Menurut hitungan dia keuntungan keseluruhan dari 2022 mencapai Rp50 juta untuk kebutuhan sehari-hari tersangka jelas taufik.
Polisi juga mengamankan barnag bukti berupa Handphone iPhone 11, Akun Instagram dan satu bundel dokumen hasil tangkapan layar Instagram
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…