Terkait dengan keberhasilan tim Kepolisian Buleleng mengungkap kasus endorse judi online yang dilakukan pada minggu lalu, kurang lebih selama dua hari dari tanggal 2 September sampai dengan 3 September, tim telah berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku endorse judi online. Dari ketiga pelaku ini, dua orang berstatus sebagai mahasiswa dan satu orang masih berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial KAC, asli dari Sambangan Buleleng, berusia kurang lebih 18 tahun. Saat ini, tersangka berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Buleleng. Pelaku ini mempromosikan judi online melalui situs 9Koi. Tersangka memposting sebanyak beberapa kali dengan jumlah pengikut sekitar 46.000 di Instagram. Tersangka telah melakukan endorse judi online sejak 29 Agustus hingga ditangkap, dengan penghasilan sekitar Rp300.000 per minggu. Dana tersebut dikirimkan melalui dompet digital. Setelah penangkapan, diketahui bahwa tersangka memiliki dua akun Instagram dengan jumlah pengikut yang cukup banyak di kedua akun tersebut, menghasilkan sekitar Rp500.000 per minggu dari akun kedua. Tersangka dikenakan pasal terkait dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial NLW, berusia 20 tahun, asli dari Desa Patisan Kubu Tambahan, Buleleng. Tersangka memiliki pengikut di Instagram sekitar 126.000 orang dan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya. Dari hasil promosi tersebut, tersangka mendapatkan upah sekitar Rp1 juta per minggu sejak Agustus hingga September 2024. Pelaku dikenakan pasal undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasus ketiga melibatkan seorang pelaku berusia 16 tahun yang masih di bawah umur. Karena pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya diserahkan kepada penyidik unit PPA untuk penanganan sesuai SOP terhadap pelaku di bawah umur. Pelaku yang menggunakan nama samaran Bunga ini mempromosikan situs judi online TR Slot melalui Instagram dengan jumlah pengikut sekitar 16.000 orang. Pelaku telah melakukan endorse sejak 2023 dan mendapatkan penghasilan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Kurang lebihnya kami ucapkan terima kasih dan mohon maaf.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.