Cerita Judi Online

(in) Polda Jambi Bongkar Jaringan Promosi Judi Online di Medsos

Shares
  • Polda Jambi menangkap seorang selebgram wanita berinisial CS
  • Penangkapan terkait promosi situs judi online di akun Instagram pribadi
  • Tersangka ditangkap pada 22 Agustus 2024 di Jambi Timur
  • Modus operandi: mempromosikan link judi online dari website ke Instagram
  • Tersangka mengaku melakukan promosi sejak 2020
  • Keuntungan per bulan sekitar Rp5 juta, total Rp240 juta hingga 2024
  • Barang bukti: iPhone 11 Pro, akun Instagram, dan dokumen tangkapan layar
  • Ancaman hukuman: 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 miliar

Cerita Lengkap

Baik, pemirsa, kita ke kabar pertama. Polda Jambi berhasil meringkus selebgram yang terlibat dalam kasus perjudian online. Selebgram ini ditangkap karena promosi judi online di medsos, di akun Instagram milik pribadinya.

Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus seorang wanita selebgram berinisial CS yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram milik pribadinya. Pelaku ditangkap di tempat kediamannya di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mempromosikan situs judi online dari website ke akun Instagram pribadinya. Hal tersebut berhasil diketahui saat tim piket cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan patroli cyber. Sehingga saat menemukan akun pelaku, melihat ada link judi online yang dipromosikannya, sehingga temuan tersebut langsung didalami dan dilakukan penyelidikan. Akhirnya pemilik serta keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan.

“Di mana kita piket cyber Ditreskrimsus melakukan patroli siber. Kemudian ditemukanlah di Instagram pelaku ini ada endorse link judi. Kemudian didalami, dilakukan penyelidikan oleh cyber, ditemukanlah pelaku di lokasi tersebut. Kemudian setelah diselidiki, orangnya sudah diketahui, kemudian dilakukanlah penangkapan.”

Setelah ditangkap, tersangka mengaku kepada polisi bahwa dirinya melakukan promosi situs judi online tersebut sudah sejak tahun 2020. Ia mengaku keuntungan yang didapatkan dalam sebulan memposting situs judi online sebesar Rp5 juta, dan menurut perhitungan tersangka sampai dengan tahun 2024 ini keuntungan yang didapatkan sudah Rp240 juta.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone merek iPhone 11 Pro 1 unit, akun Instagram pelaku, dan satu bundel dokumen hasil tangkapan layar. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp25 miliar.
Rudiansah, Jambi TV.

Video menarik lainnya