- Polisi menangkap 3 tersangka judi dadu di Magelang
- Tersangka: SH (45), SBS (68), dan SP (74)
- Lokasi penangkapan: subterminal Poka Kebon Polo, Kota Magelang
- Barang bukti: uang, 3 mata dadu, dan meja kayu
- Pasal yang dilanggar: 303 KUHP
- Ancaman hukuman: maksimal 10 tahun penjara
- Tersangka ditahan di Polres Magelang Kota
Cerita Lengkap
Polisi tangkap dua kakek bermain judi dadu di Magelang. Selain itu, petugas juga menangkap seorang bandar.
Tiga tersangka yakni:
SH (45 tahun)
SBS (68 tahun), warga Kota Magelang
dan SP (74 tahun), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang
dibekuk polisi di subterminal Poka Kebon Polo, Kota Magelang saat asik bermain judi dadu. Di hadapan petugas, salah satu tersangka yakni SP yang juga kakek ini mengaku bermain judi hanya untuk mencari hiburan.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti:
Uang
Tiga buah mata dadu
Sebuah meja kayu
Pasal yang dilanggar rekan-rekan tahu pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangkanya ada 3:
Yang pertama SH umur 40 tahun , ulangi umur 45 tahun Pekerjaan Swasta dan alamatnya di Magelang Utara,
kemudian yang kedua adalah SBS, Umur 68 tahun ,Pekerjaan Buruh harian lepas dan beralamat di Magelang Selatan sedangkan tersangka ke 3 adalah SP umurnya 74 tahun dalam KTP pekerjaan adalah petani tinggalnya di kecammatan pakis.
Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Magelang Kota dan bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dari Magelang, Puji Hartono I News melaporkan.
Video menarik lainnya
-
(in) “Jualan” Judi Online Bugil, Wanita ini Raup Puluhan Juta Perbulan
-
(in) 1.000 Situs Judi Online Tidak Diblokir, Imbalan Rp 8,5 Miliar per Bulan
-
(in) 29 Hacker Situs Judi Online Ditangkap dengan Modus Membobol Website Negara
-
(in) 3 Kantor Dibobol Mantan Karyawan J&T demi Hasrat Judi Online
-
(in) 46 Pelaku Judi Online Ditangkap & 259 Situs Diblokir Oleh Polda Lampung