Cerita Judi Online

(in) PPATK Mencatat Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online Capai Rp600 Triliun

Shares
  • PPATK: Transaksi mencurigakan terkait judi online capai Rp600 triliun (Q1 2024)
  • Jumlah pemain judi online: 3,2 juta orang
  • Judi online dominasi 32,1% transaksi mencurigakan
  • Perputaran uang judi online meningkat: Rp57 T (2021), Rp81 T (2022), Rp327 T (2023)
  • 5.000 rekening bank terkait judi online diblokir
  • Rata-rata transaksi pemain judi online: Rp100.000

Cerita Lengkap

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada Kuartal 1 2024. Praktik judi online mendominasi dari transaksi mencurigakan tersebut dengan prosentase 32,1%.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan terutama terkait judi online telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada Kuartal 1 2024 adapun jumlah pemain tercatat 3,2 juta orang

Adapun nilai transaksi mencurigakan tersebut tiap tahunnya mengalami kenaikan. Pada 2022 tercatat ada 11.222 transaksi kemudian di tahun 2023 ada 24.850 transaksi. Sedangkan Januari hingga Mei 2024 tercatat sudah ada 14.575 transaksi

Dari jumlah tersebut praktik judi online mendominasi dari transaksi mencurigakan tersebut dengan prosentase :

Judi online: 32,1%
Penipuan: 25,7%
Tindak pidana lain: 12,3%

Ini mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan tindak pidana korupsi yang hanya sebesar 7% sementara itu perputaran akumulasi transaksi judi online jumlahnya semakin meningkat pada 2021 PPATK mendeteksi Rp57 triliun perputaran judi online kemudian 2022 melonjak Rp81 triliun terakhir melonjak pada 2023: Rp327 triliun

Selain itu PPATK telah mendeteksi 5.000 rekening bank terkait judi online yang sudah diblokir adapun transaksi aksi pemain judi online di Indonesia rata-rata sekitar Rp100.000

Tim liputan IDX Channel

Video menarik lainnya