Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada Kuartal 1 2024. Praktik judi online mendominasi dari transaksi mencurigakan tersebut dengan prosentase 32,1%.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan terutama terkait judi online telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada Kuartal 1 2024 adapun jumlah pemain tercatat 3,2 juta orang
Adapun nilai transaksi mencurigakan tersebut tiap tahunnya mengalami kenaikan. Pada 2022 tercatat ada 11.222 transaksi kemudian di tahun 2023 ada 24.850 transaksi. Sedangkan Januari hingga Mei 2024 tercatat sudah ada 14.575 transaksi
Dari jumlah tersebut praktik judi online mendominasi dari transaksi mencurigakan tersebut dengan prosentase :
Judi online: 32,1%
Penipuan: 25,7%
Tindak pidana lain: 12,3%
Ini mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan tindak pidana korupsi yang hanya sebesar 7% sementara itu perputaran akumulasi transaksi judi online jumlahnya semakin meningkat pada 2021 PPATK mendeteksi Rp57 triliun perputaran judi online kemudian 2022 melonjak Rp81 triliun terakhir melonjak pada 2023: Rp327 triliun
Selain itu PPATK telah mendeteksi 5.000 rekening bank terkait judi online yang sudah diblokir adapun transaksi aksi pemain judi online di Indonesia rata-rata sekitar Rp100.000
Tim liputan IDX Channel
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…