- Residivis MP alias Fave (35) mencuri handphone di kos-kosan Ampenan, Mataram
- Motif pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online
- MP adalah residivis dengan 3 kali vonis: pencurian, narkoba, dan pencurian lagi
- Pelaku mencuri 3 HP dan tas berisi uang Rp360.000 dari kamar kos yang tidak terkunci
- Aksi terjadi subuh hari sekitar pukul 04.00
- Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke polisi
- Kasus ditangani berdasarkan laporan polisi nomor 232/bulan 9/2024
- MP dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara
Cerita Lengkap
Seorang residivis curi HP di kos-kosan Ampenan. MP alias Fave nekat mencuri handphone di sebuah kos-kosan di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Pria berusia 35 tahun itu mencuri telepon genggam demi judi online. Kasat Reskrimol Restam Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan pelaku mengakui melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online.
MP merupakan residivis asal Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat. Ia tiga kali divonis bersalah dalam kasus pencurian, kasus narkoba, dan kasus pencurian lagi. MP mencuri HP milik penghuni kos. Salah satu kamar kos milik korban tidak tertutup rapat. Melihat korban tertidur, tiga HP beserta tas diambil pelaku. Namun aksinya keburu ketahuan korban. Pelaku kemudian diamankan korban dan warga, selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan ini spesialis eh bobol kos-kosan, bukan bobol ya. Jadi eh korban di mana korban pada saat eh tidur atau istirahat, tepatnya subuh ini sekira pukul 04. Yang bersangkutan atau pelaku dalam hal ini melakukan aksinya ini dari beberapa tempat kos. Alhasil kita mendapatkan 3 unit HP, artinya tiga kamar kos dari berbagai tempat kos,” ujar Kompol I Made Yogi.
Untuk dasar pengamanan, polisi merujuk pada laporan polisi nomor 232/bulan 9/2024, tepatnya di TKP kontrakan Datuk Gang Datuk, Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Ampenan. Pelaku juga mengambil sebuah tas yang digunakan untuk mengangkut barang-barang curian. Di dalam tas tersebut juga terdapat uang tunai sejumlah Rp360.000.
Tindak pidana ini termasuk pencurian dengan pemberatan karena pelaku memasuki rumah korban tanpa izin dan tidak diketahui oleh korban dalam keadaan tertutup. “Ini residivis. Untuk sementara masih kita kembangkan. Bahwa keterangan pertama yaitu pelaku merupakan residivis, dia sudah tiga kali masuk penjara. Yang pertama tahun 2017 terkait kasus pencurian sepeda di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Kemudian yang kedua tahun 2019 terkait kasus narkoba, yaitu pelaku sempat menggunakan narkoba,” tambah Kompol I Made Yogi.
Berdasarkan interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sengaja menyasar kos yang lupa menutup dan mengunci pintu kamar, dan itu dilakukan pada waktu subuh. Akibat perbuatannya, MP terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Video menarik lainnya
-
(en) Sisi Gelap Kasino Online di Filipina: Kisah Para Pekerja Terjebak
-
(in) Counter Gambling: Strategi Efektif Meredam Judi Online di Indonesia
-
(in) Dari Dosa ke Harapan: Kisah Mantan Bandar Judi Slot yang Tobat di Meja Kasino
-
(in) Gempar! Kasino Miliaran Terbongkar, 12 Operator Ditangkap di Semarang
-
(in) HUT Ke-79 Indonesia Malah Belum ‘Merdeka’ dari Jeratan Judol