Seorang residivis curi HP di kos-kosan Ampenan. MP alias Fave nekat mencuri handphone di sebuah kos-kosan di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Pria berusia 35 tahun itu mencuri telepon genggam demi judi online. Kasat Reskrimol Restam Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan pelaku mengakui melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online.
MP merupakan residivis asal Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat. Ia tiga kali divonis bersalah dalam kasus pencurian, kasus narkoba, dan kasus pencurian lagi. MP mencuri HP milik penghuni kos. Salah satu kamar kos milik korban tidak tertutup rapat. Melihat korban tertidur, tiga HP beserta tas diambil pelaku. Namun aksinya keburu ketahuan korban. Pelaku kemudian diamankan korban dan warga, selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan ini spesialis eh bobol kos-kosan, bukan bobol ya. Jadi eh korban di mana korban pada saat eh tidur atau istirahat, tepatnya subuh ini sekira pukul 04. Yang bersangkutan atau pelaku dalam hal ini melakukan aksinya ini dari beberapa tempat kos. Alhasil kita mendapatkan 3 unit HP, artinya tiga kamar kos dari berbagai tempat kos,” ujar Kompol I Made Yogi.
Untuk dasar pengamanan, polisi merujuk pada laporan polisi nomor 232/bulan 9/2024, tepatnya di TKP kontrakan Datuk Gang Datuk, Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Ampenan. Pelaku juga mengambil sebuah tas yang digunakan untuk mengangkut barang-barang curian. Di dalam tas tersebut juga terdapat uang tunai sejumlah Rp360.000.
Tindak pidana ini termasuk pencurian dengan pemberatan karena pelaku memasuki rumah korban tanpa izin dan tidak diketahui oleh korban dalam keadaan tertutup. “Ini residivis. Untuk sementara masih kita kembangkan. Bahwa keterangan pertama yaitu pelaku merupakan residivis, dia sudah tiga kali masuk penjara. Yang pertama tahun 2017 terkait kasus pencurian sepeda di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Kemudian yang kedua tahun 2019 terkait kasus narkoba, yaitu pelaku sempat menggunakan narkoba,” tambah Kompol I Made Yogi.
Berdasarkan interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sengaja menyasar kos yang lupa menutup dan mengunci pintu kamar, dan itu dilakukan pada waktu subuh. Akibat perbuatannya, MP terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Seorang pemuda di Gunungkidul nekat membakar rumah orangtuanya setelah permintaan uang Rp2 juta untuk bayar…
Anggota DPRD Batam diduga main judi online saat rapat paripurna, namun mengaku hanya bermain Candy…
Polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online Komdigi, total 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang pria di Jember nekat mencuri kotak amal dan alat pengeras suara masjid demi mendapatkan…
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…