Cerita Judi Online

(in) Satgas Anti Mafia Bola Polri Ungkap Sindikat Judi Online Internasional

Shares
  • Satgas anti mafia bola Polri ungkap sindikat judi online internasional SBOTOP
  • Situs memiliki 43.000 anggota dari berbagai negara, termasuk Indonesia
  • SBOTOP diduga beroperasi dari Filipina
  • Perputaran uang mencapai Rp481 miliar dalam setahun
  • Diduga mensponsori salah satu klub sepak bola Indonesia
  • 4 tersangka ditetapkan dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda

Cerita Lengkap

Dalam rangka mencegah tumbuhnya mafia bola Indonesia, Satgas anti mafia bola Polri berhasil mengungkap sindikat praktik judi online berskala internasional. Situs judi online dengan nama SBOTOP ini merupakan situs judi yang menyediakan permainan judi sepak bola, togel, live casino, tembak ikan, dan lain sebagainya.
Situs ini memiliki 43.000 anggota yang tersebar di banyak negara, termasuk Indonesia. SBOT sendiri diduga beroperasi dari Filipina.

Modus operandi yang digunakan menyediakan permainan judi secara online melalui situs SBOTOP. Nantinya pemain yang sudah terdaftar ditargetkan untuk mengaitkan atau menyematkan payment gateway hingga mereka bisa mendapatkan dana deposit dari para pemain lainnya

Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang merupakan Kasat gas anti mafia bola, mengatakan:
Perputaran uang yang terjadi di situs SBOTOP sebanyak Rp481 miliar dan diduga disponsori salah satu klub sepak bola Indonesia

Selama 1 tahun ini mencapai 481 miliar “Dari hasil yang kami dapat, server situs SBOTOP ini diduga berada di Filipina. Akan tetapi, hal tersebut masih kami dalami. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, situs SBOTOP ini diduga mensponsori salah satu klub sepak bola di Indonesia dan ini sedang kami lakukan pendalaman.”
Dari hasil penyelidikan Satgas anti mafia bola Polri telah menetapkan empat orang tersangka dengan inisial S, Dr, L, dan TRR. Selain itu satgas anti mafia bola POLRI menyita beberapa barang bukti di antaranya KTP, kartu ATM, buku cek, token key, dan beberapa barang bukti lainnya
Keempat pelaku dijerat pasal berlapis dan pidana selama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar

Dari Jakarta, Yanti dan Baskara Melaporkan untuk Polri TV.

Video menarik lainnya