Personel Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus seorang wanita muda selebgram karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram.
Setiap bulannya, wanita muda tersebut mengaku mendapat keuntungan Rp2 juta dari mempromosikan judi online yang dilakukannya sejak tahun 2022 lalu.
CS Wanita berusia 21 tahun warga palmerah dari Kota Jambi ini diringkus anggota Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi karena mempromosikan situs judi online. Wanita muda tersebut diamankan polisi dari kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.
Penangkapan CS terjadi setelah anggota tim Cyber Crime melakukan patroli cyber dan mendapati akun Instagram yang mempromosikan situs judi online. CS telah mempromosikan judi online di akun Instagramnya dengan 70.000 follower tersebut sejak tahun 2022. Ia mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta setiap bulannya.
Selain mengamankan selebgram CS, polisi juga membekuk seorang pemuda dalam kasus yang sama. Modus operandi dari pelaku yaitu dengan mengendorse atau promosi judi online di website. “Jadi website online itu dimasukkan ke Instagram pribadi yang followersnya itu kurang lebih 70.000.
Sambil berjalan lesuh, CS selanjutnya akan menjalani masa penahanan sebelum kasusnya dibawa ke muka hukum. CS terancam Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Dari Kota Jambi, Jambi Adrianus Susandra I News melaporkan.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…