Personel Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus seorang wanita muda selebgram karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram.
Setiap bulannya, wanita muda tersebut mengaku mendapat keuntungan Rp2 juta dari mempromosikan judi online yang dilakukannya sejak tahun 2022 lalu.
CS Wanita berusia 21 tahun warga palmerah dari Kota Jambi ini diringkus anggota Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi karena mempromosikan situs judi online. Wanita muda tersebut diamankan polisi dari kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.
Penangkapan CS terjadi setelah anggota tim Cyber Crime melakukan patroli cyber dan mendapati akun Instagram yang mempromosikan situs judi online. CS telah mempromosikan judi online di akun Instagramnya dengan 70.000 follower tersebut sejak tahun 2022. Ia mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta setiap bulannya.
Selain mengamankan selebgram CS, polisi juga membekuk seorang pemuda dalam kasus yang sama. Modus operandi dari pelaku yaitu dengan mengendorse atau promosi judi online di website. “Jadi website online itu dimasukkan ke Instagram pribadi yang followersnya itu kurang lebih 70.000.
Sambil berjalan lesuh, CS selanjutnya akan menjalani masa penahanan sebelum kasusnya dibawa ke muka hukum. CS terancam Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Dari Kota Jambi, Jambi Adrianus Susandra I News melaporkan.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…