- Polres Bontang menangkap seorang selebgram berinisial SB yang diduga mempromosikan situs judi daring.
- Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas kegiatan ilegal di Bontang.
- Tersangka SB, 19 tahun, menerima bayaran Rp2 juta untuk mempromosikan judi online di media sosialnya.
- SB diduga menerima tawaran endorsement judi daring pertama kali pada 8 Mei hingga 17 Juli.
- Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.
- Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cerita Lengkap
Pemirsa, beralih ke informasi selanjutnya.
Polres Bontang menangkap seorang selebgram promosi judi online. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas kegiatan ilegal di Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SB, 19 tahun, berperan sebagai selebgram dan mempromosikan judi daring. Dari hasil penyelidikan, dalam melancarkan aksinya, tersangka SB menerima bayaran senilai Rp2 juta untuk mempromosikan judi online di media sosial pribadinya.
SB diduga menerima tawaran endorsement judi daring pertama kali pada 8 Mei hingga berkelanjutan sampai 17 Juli lalu. Pemilik situs awalnya berkomunikasi melalui pesan medsos, kemudian dilanjutkan ke WhatsApp. Diketahui, motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video menarik lainnya
-
Terungkap Modus Judi Online: Perusahaan Cangkang Jadi Alat Pencucian Uang
-
Tumpukan Uang Rp530 Miliar dan Mobil Mewah Sitaan Kasus Judi Online
-
Yunus: Sinergi Nasional Kunci Berantas Slot Gacor dan Judi Online
-
Pinjol dan Judol: Senjata Digital yang Menghancurkan Bangsa
-
Kapolresta Jambi Tegas Berantas Judi Online dan Geng Motor Demi Wujudkan Kota Bahagia