Cerita Judi Online

(in) Skandal Dana BOS: Ketika Pendidikan Jadi Taruhan Judi Online

Shares
  • Dua tersangka korupsi dana BOS SMP Negeri 17 Kota Bengkulu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
  • Tersangka adalah mantan kepala sekolah (Im) dan mantan bendahara (yn).
  • Modus operandi: membuat SPJ fiktif dalam penggunaan dana BOS.
  • Kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
  • Uang hasil korupsi digunakan untuk judi online dan membeli mobil.
  • Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 juta.
  • Kedua tersangka dititipkan di Rutan kelas 2B Bengkulu.

Cerita Lengkap

Berkas dan dua tersangka dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 17 Kota Bengkulu Rabu sore dilimpahkan penyidik TP korpol Resta Bengkulu ke jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu. Kedua tersangka berinisial Im selaku mantan kepala sekolah dan yn selaku mantan bendahara ini sejak ditetapkan tersangka skandal dana BOS dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Kasubnit TV korpol Resta Bengkulu Ida Hendra mengatakan dalam kasus tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 2 junto pasal 18 junto pasal 55 undang-undang tipicor. Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya menjalankan aksi dengan modus membuat SPJ fiktif dalam penggunaan dana BOS hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan kedua tersangka untuk bermain judi online dan membeli aset pribadi berupa mobil. Ibda Hendra menerangkan dari total kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini sudah melakukan pengembalian kerugian negara mencapai Rp130 juta.

Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka ke JPU Kejari Bengkulu, Im dan yn langsung dititipkan ke Rutan malabro Bengkulu. Kepala Rutan kelas 2B Bengkulu Yulian Fernando membenarkan penitipan kedua tersangka ini di rutan kelas 2B Bengkulu. Tersangka ditempatkan di sel maapel naling atau masa pengenalan lingkungan.

Video menarik lainnya