Berkas dan dua tersangka dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 17 Kota Bengkulu Rabu sore dilimpahkan penyidik TP korpol Resta Bengkulu ke jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu. Kedua tersangka berinisial Im selaku mantan kepala sekolah dan yn selaku mantan bendahara ini sejak ditetapkan tersangka skandal dana BOS dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kasubnit TV korpol Resta Bengkulu Ida Hendra mengatakan dalam kasus tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 2 junto pasal 18 junto pasal 55 undang-undang tipicor. Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya menjalankan aksi dengan modus membuat SPJ fiktif dalam penggunaan dana BOS hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan kedua tersangka untuk bermain judi online dan membeli aset pribadi berupa mobil. Ibda Hendra menerangkan dari total kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini sudah melakukan pengembalian kerugian negara mencapai Rp130 juta.
Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka ke JPU Kejari Bengkulu, Im dan yn langsung dititipkan ke Rutan malabro Bengkulu. Kepala Rutan kelas 2B Bengkulu Yulian Fernando membenarkan penitipan kedua tersangka ini di rutan kelas 2B Bengkulu. Tersangka ditempatkan di sel maapel naling atau masa pengenalan lingkungan.
Video menarik lainnya
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…