- Selebgram Claudia Silvi (21) ditangkap Polda Jambi
- Terbukti mempromosikan 20 situs judi online sejak November 2022
- Mendapat bayaran Rp2 juta per bulan, total Rp48 juta
- Memiliki 7.000 followers di Instagram
- Dijerat UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Cerita Lengkap
Pusaran Promosi Judi Online – Selebgram berusia 21 tahun asal Desa Payo Lincah, Jambi ditangkap polisi. Ia terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosial dan mendapat bayaran Rp2 juta per bulan.
Claudia Silvi, 21 tahun, ditangkap aparat Polda Jambi. Ia ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online. Ini ditangkap polisi di kediamannya di kelurahan Pincah, kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Selebgram dengan pengikut 7.000 ini diduga mengiklankan situs judi online di akun pribadinya sejak November 2022. Ia diduga telah mempromosikan 20 situs judi online. Dari hasil promosi, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta per bulannya. Dari hasil iklan situs judi online sejak 2022 hingga 2024, pelaku mendapatkan bayaran hingga Rp48 juta.
Claudia mengaku mempromosikan situs judi di akun Instagram pribadinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Modus operandi dari pelaku yaitu dengan mengendorse atau promosi situs judi di website, lalu memasukkannya ke Instagram pribadi yang followersnya kurang lebih 7.000 followers.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Claudia Silvi harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Ia dijerat dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Video menarik lainnya
-
(in) Pengungkapan Endorse Judi Online oleh 3 Influencer Buleleng, Salah Satunya di Bawah Umur!
-
(in) Mengejutkan: 80 Ribu Bocah di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, AFTECH Bergerak
-
(in) Tergiur Rp48 Juta, Selebgram Jambi Jerat Diri dalam Pusaran Promosi Judi Online
-
(in) Polda Jambi Bongkar Jaringan Promosi Judi Online di Medsos
-
(in) Penangkapan Selebgram Promotor Judi Online di Jambi