Pelaku merupakan salah satu pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berada di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Peristiwa berawal saat pelaku diangkat menjadi karyawan sebagai petugas di Dinas lapangan. Dalam jabatan tersebut, pelaku diberi fasilitas barang inventaris milik KSU berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2020. Namun, sepeda motor inventaris yang dibawa oleh pelaku sudah berpindah tangan atau digadaikan kepada orang lain di wilayah Purwodadi, Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan Polda Jawa Tengah, AKP Agung Joko, mengatakan bahwa motif pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut adalah agar mendapatkan uang yang digunakan untuk judi online.
“Pada tanggal 7 November 2023, kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelapan barang berupa motor perusahaan yang diduga dilakukan oleh pegawai. Jadi penggelapan dalam jabatan. Kami berkoordinasi dengan pegawai koperasi dan alhamdulillah tersangka berikut barang bukti sudah dapat kami amankan. Barang itu berupa sepeda motor Supra X tahun 2020.”
“Untuk tersangka sendiri, kami kenakan pasal 374 yaitu penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Informasi dari tersangka, pengakuannya untuk bermain judi online,” tambah AKP Agung Joko.
Humas Polres Grobogan, Polda Jawa Tengah melaporkan untuk Polri TV.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…