Pelaku merupakan salah satu pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berada di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Peristiwa berawal saat pelaku diangkat menjadi karyawan sebagai petugas di Dinas lapangan. Dalam jabatan tersebut, pelaku diberi fasilitas barang inventaris milik KSU berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2020. Namun, sepeda motor inventaris yang dibawa oleh pelaku sudah berpindah tangan atau digadaikan kepada orang lain di wilayah Purwodadi, Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan Polda Jawa Tengah, AKP Agung Joko, mengatakan bahwa motif pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut adalah agar mendapatkan uang yang digunakan untuk judi online.
“Pada tanggal 7 November 2023, kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelapan barang berupa motor perusahaan yang diduga dilakukan oleh pegawai. Jadi penggelapan dalam jabatan. Kami berkoordinasi dengan pegawai koperasi dan alhamdulillah tersangka berikut barang bukti sudah dapat kami amankan. Barang itu berupa sepeda motor Supra X tahun 2020.”
“Untuk tersangka sendiri, kami kenakan pasal 374 yaitu penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Informasi dari tersangka, pengakuannya untuk bermain judi online,” tambah AKP Agung Joko.
Humas Polres Grobogan, Polda Jawa Tengah melaporkan untuk Polri TV.
Video menarik lainnya
Pembahasan mendalam soal keterlibatan tokoh dan mekanisme kasus judi online terbaru dengan narasumber ahli dan…
Willy Prakarsa dari JARI’98 nilai tuduhan soal fitnah judi online ke Budi Arie sangat keji…
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…