Pelaku merupakan salah satu pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berada di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Peristiwa berawal saat pelaku diangkat menjadi karyawan sebagai petugas di Dinas lapangan. Dalam jabatan tersebut, pelaku diberi fasilitas barang inventaris milik KSU berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2020. Namun, sepeda motor inventaris yang dibawa oleh pelaku sudah berpindah tangan atau digadaikan kepada orang lain di wilayah Purwodadi, Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan Polda Jawa Tengah, AKP Agung Joko, mengatakan bahwa motif pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut adalah agar mendapatkan uang yang digunakan untuk judi online.
“Pada tanggal 7 November 2023, kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelapan barang berupa motor perusahaan yang diduga dilakukan oleh pegawai. Jadi penggelapan dalam jabatan. Kami berkoordinasi dengan pegawai koperasi dan alhamdulillah tersangka berikut barang bukti sudah dapat kami amankan. Barang itu berupa sepeda motor Supra X tahun 2020.”
“Untuk tersangka sendiri, kami kenakan pasal 374 yaitu penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Informasi dari tersangka, pengakuannya untuk bermain judi online,” tambah AKP Agung Joko.
Humas Polres Grobogan, Polda Jawa Tengah melaporkan untuk Polri TV.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…