- Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Ari Setiadi, menyatakan bahwa 197.054 anak Indonesia kecanduan judi online.
- Anak-anak ini telah melakukan deposit senilai Rp293 miliar dengan total 2,2 juta transaksi.
- Data ini berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024.
- Anak-anak yang kecanduan judi online berusia antara 11 hingga 19 tahun.
- Selain kecanduan judi online, tingginya angka perceraian akibat adiksi judi online juga menjadi perhatian.
- Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan peningkatan perceraian dari 1947 kasus pada 2019 menjadi 1572 kasus pada 2023.
Cerita Lengkap
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengungkapkan bahwa sebanyak 197.054 anak Indonesia kecanduan judi online. Menurutnya, anak-anak yang kecanduan tersebut terpantau sudah melakukan deposit sebesar Rp293 miliar dengan total 2,2 juta transaksi. Data ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024.
Lebih lanjut, Budi Ari Setiadi menyebutkan bahwa anak-anak yang kecanduan judi online ini berusia antara 11 hingga 19 tahun. Selain jumlah anak-anak yang terpapar judi online, Menkominfo juga mengungkapkan bahwa tingginya angka perceraian di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh kecanduan masyarakat terhadap judi online.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, angka perceraian akibat kecanduan judi online sudah terpantau sejak tahun 2019, di mana tercatat ada 1.947 kasus perceraian. Angka tersebut sempat menurun menjadi 648 kasus pada tahun 2020, namun naik kembali secara signifikan pada tahun 2023 menjadi 1.572 kasus.
Video menarik lainnya
-
(in) Suami di Tangerang Jual Anak Bayi Demi Judi Online, Istri Tak Tahu
-
(in) Upaya Mencegah dan Memberantas Judi Online di Sulawesi Selatan
-
(in) Tragedi Judi Online: Ayah di Tangerang Jual Bayi Seharga Rp15 Juta
-
(in) Kasus Penjualan Anak di Tangerang, Ayah Jual Bayi 11 Bulan demi Judi Online
-
(in) Suami di Tangerang Jual Bayi untuk Judi Online saat Istri Bekerja di Kalimantan