Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengungkapkan bahwa sebanyak 197.054 anak Indonesia kecanduan judi online. Menurutnya, anak-anak yang kecanduan tersebut terpantau sudah melakukan deposit sebesar Rp293 miliar dengan total 2,2 juta transaksi. Data ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024.
Lebih lanjut, Budi Ari Setiadi menyebutkan bahwa anak-anak yang kecanduan judi online ini berusia antara 11 hingga 19 tahun. Selain jumlah anak-anak yang terpapar judi online, Menkominfo juga mengungkapkan bahwa tingginya angka perceraian di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh kecanduan masyarakat terhadap judi online.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, angka perceraian akibat kecanduan judi online sudah terpantau sejak tahun 2019, di mana tercatat ada 1.947 kasus perceraian. Angka tersebut sempat menurun menjadi 648 kasus pada tahun 2020, namun naik kembali secara signifikan pada tahun 2023 menjadi 1.572 kasus.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=PmG46AlIrbo Ayah di Demak tega aniaya anaknya usai kalah judi online. Pelaku memaksa anak minum…
Seorang ibu pemilik warkop di Ponorogo nyambi jadi penombok togel online. Warga resah, dia ditangkap…
Polisi menangkap lima orang di Bantul yang mengakali sistem situs judi online. Omset capai Rp50…
Isak tangis istri terdakwa mempertegas dramanya di persidangan pledoi kasus pengamanan situs judi online di…
Klarifikasi Polda DIY menyatakan penangkapan lima pemain judi online di Bantul terjadi atas laporan masyarakat,…
Frustrasi karena kecanduan judi online, di Demak, seorang ayah aniaya anaknya dan merekam perbuatan itu—pelaku…