Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengungkapkan bahwa sebanyak 197.054 anak Indonesia kecanduan judi online. Menurutnya, anak-anak yang kecanduan tersebut terpantau sudah melakukan deposit sebesar Rp293 miliar dengan total 2,2 juta transaksi. Data ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024.
Lebih lanjut, Budi Ari Setiadi menyebutkan bahwa anak-anak yang kecanduan judi online ini berusia antara 11 hingga 19 tahun. Selain jumlah anak-anak yang terpapar judi online, Menkominfo juga mengungkapkan bahwa tingginya angka perceraian di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh kecanduan masyarakat terhadap judi online.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, angka perceraian akibat kecanduan judi online sudah terpantau sejak tahun 2019, di mana tercatat ada 1.947 kasus perceraian. Angka tersebut sempat menurun menjadi 648 kasus pada tahun 2020, namun naik kembali secara signifikan pada tahun 2023 menjadi 1.572 kasus.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…