Cerita Judi Online

(in) 4 Terpidana Judi Online Dihukum Sesuai Syariat Islam di Sabang Aceh

Shares
  • 4 terpidana kasus judi online di Sabang, Aceh, dihukum cambuk
  • Eksekusi dilaksanakan pada 4 Oktober 2024 di halaman Kejari Sabang
  • Hukuman berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat
  • 3 terpidana dihukum 11 kali cambuk, 1 terpidana 10 kali cambuk
  • Hukuman bertujuan memberi efek jera dan menjaga moral masyarakat
  • Masyarakat berharap hukuman ini memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh
  • Fokus hukuman syariah di Aceh meliputi perjudian, perzinaan, dan minuman keras

Cerita Lengkap

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap 4 terpidana judi online pelanggar syariat Islam di Kota Sabang, Aceh. Keempat terpidana ini terbukti melakukan pelanggaran hukum jinayah dalam kasus judi online.

Eksekusi cambuk dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung di halaman kantor Kejari Sabang pada Jumat, 4 Oktober 2024. Turut hadir saat pelaksanaan hukuman ini para pejabat Pemerintah Kota Sabang serta sejumlah perwakilan instansi terkait.

Keempat terpidana yang menjalani hukuman cambuk ini dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat. Tiga terpidana, yaitu Rahmi, Amanda, dan Danni, masing-masing dijatuhi hukuman 12 kali cambuk, namun setelah pengurangan masa penahanan menjadi 11 kali cambuk. Terpidana keempat, Harisman, dijatuhi hukuman 10 kali cambuk setelah pengurangan masa penahanan.

Pelaksanaan hukum cambuk ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sabang dalam menerapkan hukum syariat Islam sesuai dengan aturan yang berlaku di Provinsi Aceh. Kejaksaan Negeri Sabang mengharapkan penegakan hukum melalui hukuman cambuk ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta mendorong masyarakat Kota Sabang untuk menjauhi pelanggaran hukum jinayat.

Video menarik lainnya