Apin BK alias Joni, bos judi online yang divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, ternyata sudah bebas dari Rutan Kelas 1 Medan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena terpidana bebas lebih cepat dari vonis hakim yang dijatuhkan pada 27 Juni 2023.
Informasi yang diperoleh Tribun Medan mengungkapkan bahwa Apin BK telah keluar dari Rutan Kelas 1 Medan sejak Agustus 2024. Pembebasan lebih awal ini disebabkan oleh remisi yang diterima dan fakta bahwa ia telah menjalani dua pertiga masa tahanan sebelumnya.
Sebelum tertangkap, nama Apin BK masuk dalam daftar buronan kelas kakap. Ia melarikan diri ke Singapura saat markas judinya digerebek polisi. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Sigit, yang akhirnya berujung pada penangkapan Apin BK di Malaysia.
Dalam sebuah wawancara, Apin BK ditanyai tentang kepergiannya ke Singapura. Meskipun awalnya menghindar, akhirnya ia mengakui bahwa ia duduk di kelas bisnis sementara istrinya duduk di belakang. Pembuktian lebih lanjut mengenai perlintasan Apin BK telah dijelaskan sebelumnya.
Tribun mengajak pembaca untuk terus mengikuti berita menarik lainnya dan tidak lupa untuk menyukai dan membagikan seluruh akun Tribun. Aplikasi Tribun X kini hadir untuk membawa berita lokal menjadi berita nasional Indonesia.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…