Apin BK alias Joni, bos judi online yang divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, ternyata sudah bebas dari Rutan Kelas 1 Medan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena terpidana bebas lebih cepat dari vonis hakim yang dijatuhkan pada 27 Juni 2023.
Informasi yang diperoleh Tribun Medan mengungkapkan bahwa Apin BK telah keluar dari Rutan Kelas 1 Medan sejak Agustus 2024. Pembebasan lebih awal ini disebabkan oleh remisi yang diterima dan fakta bahwa ia telah menjalani dua pertiga masa tahanan sebelumnya.
Sebelum tertangkap, nama Apin BK masuk dalam daftar buronan kelas kakap. Ia melarikan diri ke Singapura saat markas judinya digerebek polisi. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Sigit, yang akhirnya berujung pada penangkapan Apin BK di Malaysia.
Dalam sebuah wawancara, Apin BK ditanyai tentang kepergiannya ke Singapura. Meskipun awalnya menghindar, akhirnya ia mengakui bahwa ia duduk di kelas bisnis sementara istrinya duduk di belakang. Pembuktian lebih lanjut mengenai perlintasan Apin BK telah dijelaskan sebelumnya.
Tribun mengajak pembaca untuk terus mengikuti berita menarik lainnya dan tidak lupa untuk menyukai dan membagikan seluruh akun Tribun. Aplikasi Tribun X kini hadir untuk membawa berita lokal menjadi berita nasional Indonesia.
Video menarik lainnya
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…
Kisah ini mengejutkan: ayah kena jerat judi online dan sang anak hanya bisa pasrah, latar…
Wapres Gibran meminta agar BSU jangan digunakan untuk judi online serta rokok, dan akan menindak…
Sidang judi online Kominfo ungkap kode “Bagi PM” yang disebut alokasi suap untuk Budi Arie…