Apin BK alias Joni, bos judi online yang divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, ternyata sudah bebas dari Rutan Kelas 1 Medan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena terpidana bebas lebih cepat dari vonis hakim yang dijatuhkan pada 27 Juni 2023.
Informasi yang diperoleh Tribun Medan mengungkapkan bahwa Apin BK telah keluar dari Rutan Kelas 1 Medan sejak Agustus 2024. Pembebasan lebih awal ini disebabkan oleh remisi yang diterima dan fakta bahwa ia telah menjalani dua pertiga masa tahanan sebelumnya.
Sebelum tertangkap, nama Apin BK masuk dalam daftar buronan kelas kakap. Ia melarikan diri ke Singapura saat markas judinya digerebek polisi. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Sigit, yang akhirnya berujung pada penangkapan Apin BK di Malaysia.
Dalam sebuah wawancara, Apin BK ditanyai tentang kepergiannya ke Singapura. Meskipun awalnya menghindar, akhirnya ia mengakui bahwa ia duduk di kelas bisnis sementara istrinya duduk di belakang. Pembuktian lebih lanjut mengenai perlintasan Apin BK telah dijelaskan sebelumnya.
Tribun mengajak pembaca untuk terus mengikuti berita menarik lainnya dan tidak lupa untuk menyukai dan membagikan seluruh akun Tribun. Aplikasi Tribun X kini hadir untuk membawa berita lokal menjadi berita nasional Indonesia.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…