Apin BK alias Joni, bos judi online yang divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, ternyata sudah bebas dari Rutan Kelas 1 Medan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena terpidana bebas lebih cepat dari vonis hakim yang dijatuhkan pada 27 Juni 2023.
Informasi yang diperoleh Tribun Medan mengungkapkan bahwa Apin BK telah keluar dari Rutan Kelas 1 Medan sejak Agustus 2024. Pembebasan lebih awal ini disebabkan oleh remisi yang diterima dan fakta bahwa ia telah menjalani dua pertiga masa tahanan sebelumnya.
Sebelum tertangkap, nama Apin BK masuk dalam daftar buronan kelas kakap. Ia melarikan diri ke Singapura saat markas judinya digerebek polisi. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Sigit, yang akhirnya berujung pada penangkapan Apin BK di Malaysia.
Dalam sebuah wawancara, Apin BK ditanyai tentang kepergiannya ke Singapura. Meskipun awalnya menghindar, akhirnya ia mengakui bahwa ia duduk di kelas bisnis sementara istrinya duduk di belakang. Pembuktian lebih lanjut mengenai perlintasan Apin BK telah dijelaskan sebelumnya.
Tribun mengajak pembaca untuk terus mengikuti berita menarik lainnya dan tidak lupa untuk menyukai dan membagikan seluruh akun Tribun. Aplikasi Tribun X kini hadir untuk membawa berita lokal menjadi berita nasional Indonesia.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.