- Seorang ayah di Tangerang, berinisial RA, menjual bayinya yang berusia 11 bulan seharga Rp15 juta.
- Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online.
- Bayi dijual tanpa sepengetahuan ibu kandung (RD) yang bekerja di Kalimantan.
- Kasus terungkap pada 1 Oktober 2024 setelah RD pulang dan tidak menemukan anaknya.
- Bayi dijual melalui media sosial Facebook kepada pasangan MO dan HK.
- Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku dan menemukan bayi tersebut.
- RD bertemu kembali dengan bayinya pada 4 Oktober 2024.
- Bayi mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kejadian ini.
- Para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
- Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan orang.
Cerita Lengkap
Penjualan bayi di Tangerang, Banten, mengejutkan publik. Seorang ayah berinisial RA tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp15 juta. Uang tersebut digunakan RA untuk bermain judi online. Bayi itu dijual kepada pasangan suami istri MO dan HK tanpa sepengetahuan ibu kandungnya, RD, yang bekerja di Kalimantan.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, usai polisi menerima laporan dari RD yang tidak menemukan anaknya di rumah sepulangnya bekerja di Kalimantan. Saat itu, RD mendesak suaminya, RA, untuk memberitahu keberadaan anaknya. Awalnya, RA hanya mengatakan bahwa anaknya berada di Tangerang. Namun setelah didesak terus, akhirnya RA mengaku telah menjual anak tersebut kepada orang lain seharga Rp15 juta. Motif penjualan ini adalah kebutuhan ekonomi dan keinginan untuk berjudi online.
Diketahui RD bekerja merantau di Kalimantan selama 6 bulan, sementara suaminya RA bekerja serabutan. Selama merantau, RD menitipkan bayinya kepada sang ibu yang tinggal di Jakarta Timur. Namun kemudian, suatu hari RA mengambil bayinya dengan alasan ingin membawa sang anak ke rumah keluarganya di Tangerang, Banten.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi segera menangkap RA pada 1 Oktober 2024. Polisi juga melakukan pencarian untuk menangkap orang yang membeli bayi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata bayi itu dijual melalui media sosial Facebook. RA mengaku uang hasil penjualan bayinya sudah habis dalam waktu 1 minggu yang digunakan untuk judi online.
Menurut polisi, RA mengenal pembeli bayinya juga melalui Facebook. Saat itu, RA melihat unggahan sepasang suami istri yang sedang mencari anak balita untuk dibeli. Kini polisi berhasil menemukan pasangan itu beserta bayi yang dibeli di sebuah kontrakan di Tangerang. Saat ini ketiga pelaku telah ditangkap dan ditahan.
Dalam perkembangan terbaru, RD akhirnya berhasil bertemu kembali dengan bayinya pada Jumat, 4 Oktober 2024. Namun, bayi tersebut kini mengalami trauma fisik dan psikologis setelah terpisah dari orang tua kandungnya. Polisi masih menyelidiki kemungkinan bayi itu menerima perlakuan tidak baik selama berada di tangan para pelaku.
Ketiga pelaku RA, HK, dan MO dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga sedang mendalami apakah pasangan pembeli bayi itu terkait dengan jaringan perdagangan orang.
Video menarik lainnya
-
(in) Ayah Tega Jual Bayi untuk Beli Ponsel dan Judi Online, Ditangkap Polisi
-
(in) Kasus Jual Bayi karena Judi Online di Tangerang Menghebohkan Publik
-
Ayah Jual Bayi Karena Judi Online Membuat Keluarga Hancur
-
(in) Tragis! Ayah Jual Bayi Demi Judi Online, Kasus Mengguncang Tangerang
-
(in) Kasus Jual Anak untuk Judi Online di Tangerang, Ayah Kandung Jual Bayi 11 Bulan Seharga 2 Juta